Senin, 17 Maret 2008

Peristiwa Awalnya Penelusuran Catut Umur

Januari 2007.Berakhirnya turnamen nasional yunior FIKS TELKOM 2006 di Bandung membawa cerita tersendiri, karena PB Pelti menerima satu berkas surat pernyataan dari orangtua petenis dengan Direktur turnamen disaksikan oleh Referee Turnamen tersebut. Ada pernyataan tentang kesediaan menerima hukuman dari orangtua jika putranya yang dicurigai catut umur. Ini akibat dari turunnya protes dari orangtua lainnya terhadap petenis asal Bontang Kalimantan Timur yang mempunyai Akte Kelahiran yang dikeluarkan di Bengkulu (Sumatra). Saat itu dengar suara datang dari Harmony Ginting muka baru dipertenisan Indonesia, kalau laporan catut umur masuk ke PB Pelti sama dengan masuk tong sampah, alias tidak ada respons.
Mendengar celotehan tsb AFR langsung naik pitam juga, tetapi karena dilihat masukan ini merupakan tantangan bagi petinggi Pelti, maka sudah waktunya ditindak lanjuti. Apalagi tahun 2007 masa berakhirnya pengurus PB Pelti, maka langsung AFR tertantang untuk berbuat sesuatu untuk tenis Indonesia sebagai kenang kenangan telah berbuat di Pelti. Memang ironis sekali jika duduk di kepengurusan induk organisasi tidak bisa berbuat sesuatu yang bisa membantu pertenisan nasional. Hal ini tidak boleh terjadi. Itu yang ada dalam benak AFR.
Ada kendala, yaitu kedudukan AFR hanyalah sebagai Wakil Sekjen PB Pelti, sedangkan yang punya gawe (kerja) adalah Bidang Pertandingan. Selama ini AFR diminta bantuan oleh Ketua Bidang Pertandingan PB Pelti Enggal Karjono untuk membantu bidang pertandingan. Masalah lainnya ada sekelompok yang melemparkan isu didalam kepengurusan kalau AFR ini suka ngudak ngudak bidang pertandingan. Konotasi negatip ini yang membuat AFR agak berhati hati.
Caranya. Diaturlah sedemikian rupa agar melibatkan semua bidang. Gagasan buat pertemuan semua pihak dan disetujui. Diundanglah pertemuan tanggal 6 Januari 2007, Ketua Bidang Pengembangan Rachmanto Surahmad, Ketua Bidang Pertandingan Enggal Karjono dan AFR sendiri. Begitu juga wasit wasit White Badge seperti Riyat S (DKI), Akhyar Matra (DKI), Mustafa M (DKI), Slamet Widodo (DKI), Dedy Adhi Nugroho (Solo), Eka Rahmat (Banten), Gandes (Tegal), Dewi Fortuna (DKI), Herta (Bandung)Yayan Rubaini (Bandung), Wariman (Wonogiri), Zaenuddin (Cirebon), Petrus Widhianto (Semarang). Mereka semua hadir, yang tidak hadir wasit Sony Irawan dari Surabaya.
Tujuan pertemuan cari solusi soal pelaksanaan TDP Nasional di daerah daerah dan juga komitmen memberantas curi umur petenis yunior.
Akhirnya ada kesepakatan dan dukungan dari wasit yang diarahkan menjadi Referee Turnamen Nasional di Indonesia, dikenal dengan TDP(Turnamen Diakui Pelti).
Setiap pendaftaran peserta TDP harus ke PB Pelti disertai dengan copy Akte Kelahiran dan copy Rapor Kelas 2 Sekolah Dasar.
Dengan hasil pertemuan makin kuat AFR untuk menelusuri copy akte kelahiran. Tapi AFR bukan ahli dari Kantor Catatan Sipil. Teringat ada kawan yang orangtua petenis yunior Persami FR di Palembang yang bekerja di Kantor Catatan Sipil.
Pengetahuan soal Akte Kelahiran mulai didapat. Mulai dari pengertian Akte Kelahiran Pemutihan itu artinya jika tanggal pengeluarannya setelah 2 bulan lahir. Dan ada kode di Akte tersebut. Yaitu tertulis ISTIMEWA. Kalau yang tertulis UMUM artinya tanggal pengeluaran Akte sebelum 2 bulan. Disinilah awal dari penelusuran pemalsuan akte kelahiran di tahun 2007. Semua file disimpan AFR agar bisa dikerjakan dengan tenang. Inilah awal dari penelusuran pencurian umur.

Tidak ada komentar: