Jakarta, 10 Januari 2010. Saya mulai lagi menerima SMS ataupun tilpondari masyarakat tenis masalah pencatutan umur. Diberitahukannya bahwa beberapa nama yang diguga memalsukan umurnya. Hal ini sudah lama terjadi dipertenisan Indonesia. Bukan berarti saya setuju, tetapi kemampuan saya membongkar ketidak jujuran atlet tersebut. Sebagai petugas di Pelti saya hanya bisa mengirimkan surat ke Kantor Catatan Sipil menanyakan keabsahan foto copy Akte kelahiran mereka ini.
Saya membuka kembali data petenis yang pernah saya lakukan tahun 2007 lalu. Memang masih banyak foto copy akte kelahiran diterima PP Pelti sewaktu membuat Kartu Tanda Anggota Pelti, hanya saya belum masukkan data tersebut ke computer saya. Saat ini dari data th 2007 saya sudah mengumpulakan 1106 fotocopy akte kelahiran yang diberikan sewaktu mendaftarkan diri di TDP saat itu.
Saya kira masyarakat perlu juga tahu apa yang dilakukan mereka didalam memalsukan identitas melalui foto copy Akte Kelahiran. Yang pasti mereka yang catut umur mempunyai foto copy akte kelahirannya adalah akte kelahiran PEMUTIHAN artinya pembuatan akte kelahirannya melebih 2 (dua) bulan dari tanggal lahir. Kode nya adalah ada tulisan ISTIMEWA, tidak seperti yang sebelum 2 bulan, dengan kode UMUM.
Banyak kejanggalan yang saya baca, karena banyak juga yang menggunakan kode UMUM tetapi kalau kita baca tanggal pembuataannya ternyata seharusnya masuk ke ISTIMEWA. Dari perbedaan kode ini maka sebenarnya bisa ditelusuri kekantor catatan sipil. Tapi saya ini bukan polisi. Cara saya adalah bertemu dengan atletnya (belum pernah) atau ketemu orangtuanya dimana saya bisa dengan cara saya menekan sampai oragtuanya bisa mengaku kesalahannya. Tetapi tidak semua atlet yang memiliki Akte Kelahiran Pemutihan terlibat catut umur.
Ada yang aneh juga dari satu nama , beda kantor catatan sipil dan beda pula nama orangtuanya. Ini berarti ada 2 orang yang tidak sportip didalam keikut sertaannya di turnamen. Nama atlet ini adalah Akad Subeki lahir tanggal 13 Mei 1990 dari Kota Tegal dengan nama orangtuanya Muljono dan Samiran sedangkan Akad Subeki lainnya lahir tanggal 12 Oktober 1991 dikeluarkan Akte Kelahiran dari Kabupaten Pemalang dengan nama orangtuanya Sumardi dan Retnowati. Informasi yang saya terima orang tersebut sama. Begitu nekadnya sampai membuat akte dengan nama orangtua yang berbeda.
Sadarkah mereka ini kalau masalah ini bisa sampai ke Polisi maka urusan orangtua tersebut atau pelatih yang terlibat akan lebih berat kasusnya.
Kejanggalan lainnya adalah ada petenis baru membuat akte kelahiran setelah 10 tahun lahir, bisa saja diartikan setelah mengenal tenis baru sadar buat akte kelahirannya. Semua kejanggalan kejanggalan ini akan terungkap kalau bisa di cek langsung ke kantor catatan sipil yang berwenang keluarkan akte kelahiran. Saya pernah kirim surat ke kantor catatan sipil tetapi tidak banyak yang meresponsnya.
Ada satu kasus lagi , karena saya curiga terhadap salah satu atlet Sumatra , maka saya melayangkan surat ke kantor catatan sipil dikota tersebut, kebetulan saya kenal juga dengan petugas tersebut. Bahkan informasi awal saya dapat juga dari rekan tersebut. Tetapi surat jawabannya sangat mengagetkan sekali karena menyatakan keabsahan tersebut.
Beberapa tahun kemudian saya ketemu lagi rekan saya itu yang sudah pindah kerja tidak dikantor catatan sipil. Dan sayapun menggugat kembali apa yang pernah saya layangkan surat kekantornya. Ternyata saya dapat jawaban yang mengagetkan . “ Ibunya minta tolong sama saya. “ ujarnya. Alasan solidaritas saja yang diungkapkan kepada saya sehingga diapun membohongi dengan melayangkan surat resmi. Begitulah kejadian kejadian dipertenisan kita yang cukup memprihatinkan sekali. Saya hanya bisa mengelus elus dada saja dan tetap berkomitmen agar pemberantasan catut umur tetap akan saya tuntaskan semampu saya, karena saya ini bukan POLISI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar