Sabtu, 08 Desember 2012

Pelanggaran UU No 3 tanpa sangsi

Balikpapan, 8 Desember 2012. Mengikuti Rembug Olahraga Nasional di Balikpapan yang diikuti oleh KONI Provinsi, KONI Kabupaten dan Kota, Induk organisasi olahraga Anggota KONI, saya punya kesimpulan kalau acara ini ada tujuan tertentu setelah mendengar pidato Gubernur Kaltim Awang Faroek. Memang sebelum berangkat saya sudah punya dugaan, karena acara ini Rembug itu tidak ada dalam AD & ART KONI Pusat. Ini bukan Rakernas KONI, tetapi dalam acara baru diterima di Balikpapan ada acara Rakornis (rapat koordinasi teknis). Kesimpuan saya bahawa acara ini akan menggiring persatuan kembali antara KONI dan KOI. Memang ada timpang tindih keberadaan dua lembaga yang sama sama mengurusin olahraga di Tanah Air.
Tetapi saya anggap hal ini masih sulit dilakukan kalau tidak merubah UU No. 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahrgaan Nasional. (SKN). Ini SKN banyak yang harus di amandemen. Karena SKN ini jelas jelas tugas dan tanggung jawabnya berbeda.
Tetapi ada satu hal yang lebih penting yaitu terjadi pelanggaran dari UU No. 3 ini tetapi tidak ada sangsinya. Aneh ya negara kita ini. Jelas jelas ada pelanggaran Undang Uandang dilakukan KONI Provinsi/Kabupaten/Kotamadya tetapi tidak ditindak. Apa bentuk pelanggaran tersebut? Yaitu dicantumkan kalau pejabat pubik tidak diperkenankan sebagai Ketua Umum KONI Provinsi/Kab/Kota. Kenyataannya yang terjadi samapi sudah 7 tahun UU No. 3 berlaku , hanya beberapa KONI Provinsi yang sepengetahua saya sudah jalankan tua stersebut. Yaitu KONI Sumbar, KONI Bali. dan mungkin ada yang lain lagi tapi yang pasti dari 33 Provnsi ini mayoritas masih dijabat oleh Gubernur nya. Apalagi kalau ke KONI Kabupatena/Kotamadya, so pasti bupati ataupun Walikota sebagai Ketua Umumnya

Tidak ada komentar: