Sabtu, 15 Desember 2012

Pelanggaran Aturan Mutasi

Jakarta, 14 Desember 2012. Ada satu kejadian aneh didalam olahraga kita ini khususnya di PON XVIII Riau 2012 lalu. Kejadian ini jika terjadi didalam kepengurusan KONI PUsat lama tentunya berbeda pemecahannya. KONI Provinsi Sumatra Utara ajukan protes kepada PB PON XVIII khususnya kepada tim keabsahan yang terdiri dari petinggi KONI Pusat. Protes tersebut menyangkut pelanggaran Aturan Mutasi yang dibuat oleh KONI Pusat sendiri dalam ketetentuannya.
Betapa sibuk dan pusing kepala petinggi PON XVIII yang juga selaku tuan rumah. Bisa dibayangkan mereka dijanjikan mendapatkan 4 (empat) medali emas dengan membeli atlet dari lain propinsi. Apakata Gubernur Riau jika gagal. Dalam pembicaraan dengan rekan rekan KONI Riau saya mendapat masukan kalau dalam hal ini reka kita yang ngurus atlet ini ceroboh. Kesimpulan saya mereka ini tidak membaca Ketentuan PON XVIII. Ini yang saya herankan sekali. Walaupun kedudukannya ahli dalam bidang hukum bukan berarti ahli dalam bidang olahraga.
Oleh KONI Prov Sumut dipermasalahkan adalah pelanggaran Aturan Mutasi, dimana atlet tersebut baru mendapatkan rekomendasi dari Pengprov Pelti Sumut untuk melepasnya sedangkan rekomendasi dari KONI Sumut belum dimintakan. Kasak kusuklah suasana kantor PB PON XVIII di Pekanbaru. Saya hanya sebagai penonton dan tidak dimitai pendapatnya. Dan sayapun diam saja. Ternyata menurut saya kesalahan dibuat adalh menerima argumentasi KONI Prov Riau, sehingga bisa dimainkan. Saya juga mengerti kalau dimenangka permintaan KONI Sumut, maka timputra Riau tidak boleh ikut PON. Ini bisa berabe juga dan jika terjadi maka inilah sejarah baru. Tetapi yang harus diketahui dampaknya terhadap diri saya. Yaitu saya dipecat selaku Technical Delegate Cabor Tenis oleh Ketua Panpel Cabor Tenis PB PON XVIII. Yang akhirnya dimentahkan oleh Ketua PB PON XVIII sendiri akibat tiak mengertinya masalah aturan diolahraga.  Ini tidak bisa terjadi atau tidak mungin bisa dilaksanakan berbeda dengan kasus 

Tidak ada komentar: