Selasa, 06 Januari 2009

Apakah cukup KTA ?

Jakarta, 6 Januari 2008. Keberadaan Kartu Tanda Angota Pelti yang sedang gencar gencarnya dilakukan, masih meninggalkan pertanyaan karena bisa digunakan sebagai perlindungan terhadap pemalsuan umur. Kenapa ? Karena dengan adanya KTA maka petenis yunior tidak perlu lagi membawa copy Akte Kelahirannya yag selama ini dipakai sebagai persyaratannya.
Dalam persiapan Seleksi Nasional usia 14 tahun pada tanggal 21 Januari di Temanggung akan diikuti 8 petenis putra dan 8 putri. Dari nama nama petenis dalam PNP 14 tahun, ada yang dicurigai keabsahan usianya. Hal ini pernah disampaikan oleh salah satu pelatih Bunge Nahor kepada August Ferry Raturandang. Salah satu petenis yunior yang berasal dari Sulawesi Selatan, ternyata akte kelahirannya merupakan akte pemutihan yang wajar wajar saja diragukan karena tahun pembuatannya sangat menyolok. Kesannya sudah tahu main tenis baru buat akte kelahirannya.
Tapi sebenarnya setiap pelaksana TDP bisa menambah peraturan khusus yaitu selain KTA bisa juga ditambah dengan copy akte kelahiran dan buku rapornya.
Ada saja akal akalan dilakukan oleh petenis, pelatih menghindari permintaannya. Dikatakan semuanya sudah hilang. Begitu mudah mengatakan hilang. Tetapi tidak ada upaya untuk mendapatkan gantinya.
Jikalau pelaksana TDP bisa tegas, tentunya permainan ini bisa hilang. “Jika tidak memenuhi salah satu persyaratan diatas, seharusnya berani menolak keikut sertaannya. Masalahnya pelaksana turnamen seolah olah kehilangan peserta. Makin banyak peserta merupakan target pelaksana.”

Tidak ada komentar: