Kamis, 15 November 2018

Apakah Penyelenggara Turnamen Harus PELTI ?

Jakarta, 15 Nopember 2018. Ada satu pertanyaan muncul yaitu apakah penyelenggara turnamen tenis itu harus PELTI ? Ini pertanyaan yang menarik untuk diungkapkan karena banyak pihak yang tidak atau belum mengenal Ketentuan Turnamen Diakui Pelti atau TDP. Lahirnya Ketentuan TDP itu diera ketua umum PB Pelti Moerdiono (1986-1990).
Kenapa ketentuan yang sudah lama diperkenalkan itu masih banyak yang belum mengenalnya. Harus dimaklumi karena munculnya banyak muka muka baru didalam kepengurusan Pelti baik dari tingkat Pengcab kemudian Pengda maupun Pengurus Pusat sendiri. Tetapi seharusnya ketentuan ini bisa dibaca di website resmi Pelti sehingga tidak perlu lagi dipertanyakan. Ini salah satu kelemahan kepengurusan Pelti saat ini.

Intinya adalah dalam ketentuan tersebut dicantumkan adalah siapa saja bisa sebagai penyelengara mulai dari perorangan, klub, Pelti maupun badan hukum. Saat ini kita bisa lihat beberapa turnamen diselenggarakan oleh perorangan seperti AFR RemajaTenis, kemudian BNTP.dan AGS International Junior Champs. Jika klub sebagai penyelengara bisa dilihat seperti FIKS, Maesa Paskah . Kalau badan hukum seperti CBR Junior oleh CBR Foundataion, kemudian Sportama oleh Perusahaan Terbatas (PT) . Yang lainnya oleh Pelti baik itu Pengcab , Pengda dan PP Pelti 

Sebagai perseorangan bisa sebagai penyelenggara langsung tetapi tetap melalui jalur organisasi Pelti juga yang ikut menaunginya. Kalau untuk ITF baik Junior dan Pro Circuit maka semua yang daftarkan ke ITF harus Pelti. AFR sendiri dulu pernah sebagai penyelengara VOLVO Women's Open ($ 25,000) dimana yang daftarkan adalah Pelti. Tetapi untuk turnamen profesional diatas kurang lebih USD 100,000 bisa dilakukan langsung ke ITF oleh badan hukum dan diketahui oleh Pelti/


Ada satu kasus lagi yang perlu mendapatkan perhatian adalah ketentuan TDP menyebutkan adalah tidak diperkenankannya berikan hadiah uang untuk pemenang TDP Kelompok Yunior.
Ada pertanyaan jikalau penyelenggara turnamen itu bukan TDP atau bukan diakui PP Pelti, kemudian bisakah berikan hadiah dalam bentuk uang kepada pemenang kelompok umur ?
Sehingga muncul kesan kalau bukan TDP bisa saja diberikan hadiah uang. Nah, ini kontradiksi sekali jikalau penyelenggara adalah Persatuan Tenis seluruh Indonesia alias PELTI.
Andaikan terjadi seperti demikian maka timbullah pertanyaan lainnya.Yang buat ketentuan Pelti tetapi yang melanggar Pelti juga. Sangat tidak etis kalau sebagai penyelenggara, baik itu Pengcab maupun Pengda buat kegiatan turnamen tenis tetapi melanggar ketentuan yang dibuat oleh Pelti sendiri. Ini masalah .

Masalah ini sebaiknya sudah bisa diputuskan didalam rapat kerja nasional Pelti (Rakernas Pelti) sehingga semua ketentuan itu bisa diikuti oleh Pengda maupun Pengcab Pelti diseluruh Indonesia.
Sosialisasi ketentuan itu yang merupakan salah satu program kerja Pelti sebaiknya diputuskan atau dijalankan sesuai dengan mekanisme organisasi, bukan dengan cara secara perseorangan. Ini bukan perusahaan milik sendiri. (Foto Kejurnas Remaja Bank Papua dan Foto Pembukaan TDP Aceh Open))

Tidak ada komentar: