Rabu, 09 September 2009

Pelanggaran Sistem Keolahragaan Nasional

Jakarta, 9 September 2009. Hari ini bertepatan dengan Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) dan juga HUT Presiden RI SBY. Sudah mencapai usia 4 tahun lahirnya Undang Undang No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, sebagai hasil dari Pemerintahan Kabinet sekarang.
Keberadaan UU No. 3 tahun 2005 ternyata masih belum secara merata dilaksanakan oleh pelaku olahraga di Indonesia. Bahkan muncullah pelanggaran terjadi disana sini.

Yang jadi masalah adalah kenapa sampai terjadi. Sedangkan UU ini sebelum lahir sudah sangat dibutuhkan oleh semua insan olahraga di TanahAir. Keinginan adanya payung hukum yang mengikat demi kemajuan olahraga tersebut juga datangnya dari pelaku pelaku olahraga.
Sepengetahuan saya selama ini, telah dibentuk tim oleh KONI Pusat beberapa tahun silam dengan melibatkan pakar pakar olahraga bahkan dirapatkan dalam rapat kerja KONI Pusat. Pasang surutnya olahraga sebagai penyebab dirasakan perlunya suatu payung hukum berupa undang undang yang memiliki kekuatan hukum.

Perkembangan olahraga saat itu ada kecendrungan ketergantunagn kepada figur figur tertentu yang memegang otoritas di pemerintahan. tetapi ada juga figur yang mempunyai perhatian terhadap olahraga tetapi ada juga yang tidak.

Nah, setelah keluarnya Undang Undang tentang olahraga ini , ternyata ada pula yang sengaja melanggar ketentuan hukum tersebur. Hal ini selalu saya dengar disaat rapat anggota KONI yang hadir juga dari pihak KONI Provinsi yang sangat getol pihak KONI Provinsi tertentu yang menentang ketentuan tersebut.
Contoh konkrit pelanggaran terhadap Pasal 40, dimana disebutkan dengan jelas bahwa pejabat publik tidak diperkenankan memegang jabatan rangkap sebagai Ketua KON Daerah. Kenyataan dilapangan berbeda, ada pelanggaran dimana beberapa Kepala Daerah memegang jabatan Ketua Umum KONI Provinsi. Beberapa KONI Provinsi sudah melaksanaka ketentuan UU tersebut.

Tetapi ada yang lucu dan aneh disaat UU No. 3 Tahun 2005 ini dipertanyakan maka Ketua Umum KONI/KOI Rita Subowo mwnyampaikan kalau pasal 40 ini bertentangan dengan Olympic Chapter dimana tidak ada diskriminasi, artinya siapa saja boleh memegang jabatan ketua umum KONI daerah. Kalau dipaksakan juga maka Indonesia atau KOI (Komite Olahraga Indonesia) besar kemungkinan akan di skors dari keanggotaannya di IOC, berarti tidak boleh ikut Olimpiade.
Yang jadi pertanyaan sekarang, kenapa baru tahu sekarang ketentuan Olympic Chapter ini.
Ya, tidak mudah mengurus Olahraga.

Tidak ada komentar: