Jakarta, 2 Februari 2010. Hari ini saya menerima jawaban dari instansi penerbit Akte Kelahiran Kabupaten Kudus yang menjawab surat PP Pelti tentang keabsahan satu atlet asal Kudus yang sempat diributkan di turnamen nasional Pemalang Open akhir Desember 2009. Memang saat turnamen berlangsung saya ditilpon oleh salah satu pelatih dari Sumatra mempertanyakan masalah usianya yang diragukan karena masih umur 12 tahun tetapi sudah kelas 2 SMP. Saat itu saya langsung buka file yang ada di Kartu Tanda Anggota Pelti. Waktu itu saya melihat kecurigaan atas fotocopy Akte Kelahiran dan juga cipy Buku rapor SD dan SMP yang dikirimkan ke PP Pelti. Tetapi saya harus lihat akte kelahiran yang asli begitu juga yang buku rapor. Sebelum turnamen New Armada di Magelang , saya sudah minta Panpel New Armada (Januari 2010) untuk menghubungi atlet tersebut untuk membawa yang asli walaupun yang bersangkutan ikut di KU 14 tahun. Pelanggaran terjadi di Pemalang Open.
Karena tidak berhasil Referee membuktikan karena kurang faham sehingga bisa lolos. Tetapi ini tidak mengurangi kecurigaan saya karena model copy Aktenya saya ragukan keasliannya. Maka sayapun kirim surat ke Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kudus mempertanyakan copy akte No. 2465/1966 tertanggal 15 Oktober 1996 dan juga Nomor 2973/1997 tanggal 30 Oktober 1997 . Klarifikasi yang kami minta ternyata mendapatkan jawaban dari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kudus tertanggal 25 Januari 2010 dengan Nomor 474.1/66/1203 yang menyatakan kedua kutipan akta kelahiran tidak dikenal dan tidak dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kudus.
Nah kalau begini jawabannya maka apa maksudnya. Pengertian saya so pasti PALSU. Nah kecurigaan makin menjadi jadi, maka saya akan buka file atlet atlet yang secara kasep mata saya bisa katakan mencurigakan. Ini sepengetahuan saya waktu tahun 2007 saya sudah kumpulkan filenya tetapi saya lupa letakkan dimana. Tetapi karena sudah tekad saya maka akan saya cari dan publikasikan segera.
Kali ini sudah tidak bisa menghindar maka akan segera dilaporkan untuk ditindak.
Sesuai ketentuan TDP yang dikeluarkan PP Pelti maka hukumannya adalah 1 (satu) tahun tidak bisa bertanding disemua TDP baik kelompok yunior maupun kelompok umum. Tinggal menunggu siapa gerangan korban berikutnya ? Masih banyak jawabannya !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar