Rabu, 10 Juli 2013

Masalah Prize money di Turnamen Nasional Yunior

Jakarta, 10 Juli 2013. Pemahaman aturan tenis yang sudah baku kelihatannya belum bisa diterima oleh rekan rekan tenis. Saya sendiri selalu beri komentar "miring" jika ada aturan turnamen dilanggar oleh penyelenggara turnamen. Saya pernah terima semacam komentar seolah olah saya ini sirik terhadap penyelenggara turnamen lain yang jelas jelas melanggar aturan tersebut. Memang saya juga ekarang selaku pelaksana turnamen yunior yang saya galakkan dengan bendera RemajaTenis. Bagi saya RemajaTenis tidak akan melakukan pelanggaran tersebut.

Bulan lalu ada turnamen nasional yunior di Senayan, sewaktu memasuki beberapa hari pelaksanaan saya mendengar dari orangtua maupun pelatih peserta turnamen kalau babak kuarter final sudah diberi "uang pembinaan" sebesar Rp. 200 ribu. Langsung hal ini saya informasikan kepada petinggi Pelti yang  berhak mengawasi pelaksanaan Turnamen Nasional tersebut. Ternyata salah satu petiggi tersebut, Seperti tidak senang dengan informasi yang saya berikan dan langsung ngoceh keteman temannya, kebetulan salah satu teman mendengar masalah ini. Langsung diberitahu oleh teman saya kalau saya itu benar karena sudah jelas melanggar aturan nasional (dibuat oleh PB Pelti dalam Ketentuan TDP) dan Internasional (dibuat oleh ITF).


Saya teringat sewaktu masih menjabat di PP Pelti diawal kepengurusan saya pernah berbeda pendapat dengan Ketua Umum PP Pelti, karena seperti pandangan pembina lainnya adalah itu untuk pembinaan sehingga wajar kalau diberikan. Disini saya melihat faktor kasihan lebih ditonjolkan.
Apa yang saya lakukan agar Ketua Umum PP Pelti juga tidak melanggar ketentuan nasional dan internasional. Dengan cara saya fotocopy aturan ITF World Junior Circuit dan ketentuan TDP tentang pelarangan tersebut. Akhirnya Ketua Umum PP Pelti mau menerima argumentasi saya dengan bukti bukti aturan internasional dan nasional yang bunyinya kira kira seperti ini. " Dilarang berikan hadiah uang dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan juara turnamen." 
Menyadari hal itu maka Pengurus Pusat Pelti waktu itu melarang diberikan hadiah uang tersebut.
Yang jadi pertanyaan sekarang, apa yang akan dilakukan oleh PB Pelti sekarang dengan makin maraknya pemberian hadiah uang kepada pemenang turnamen nasional yunior.!
Saya hanya ingatkan fungsi induk organisasi adalah fasilitator, regulator, pengawasan dll

Tidak ada komentar: