Rabu, 15 Juli 2009

Apa Itu Doping ?

Jakarta,15 Juli 2009. Sebagai pelaku pelaku tenis kiranya perlu juga mengenal atau mengetahui masalah yang cukup berbahaya didunia olahraga dunia maupun Indonesia. Sampai saat ini belum terdengar adanya atlet tenis Indonesia terlibat masalah satu ini, yaitu DOPING. Sehingga saya anggap perlu juga mengangkat masalah DOPING yang saya ambil dari Majalah DOPING bulan Juli 2009 yang dikeluarkan oleh LADI (Lembaga Anti Doping Indonesia).

Apa itu Doping ?
Doping berasal dari kata dope, yakni campuran candu dengan narkotika yang pada awalnya digunakan untuk pacuan kuda di Inggris. Menurut UU No. 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 22, Doping adalah penggunaan zat dan / atau metode terlarang untuk meningkatkan prestasi olahraga.
Menurut International Congress of Sport Sciences; Olympiade Tokyo 1964: Doping adalah pemberian/penggunaan oleh peserta lomba berupa bahan yang asing bagi organisme melalui jalan apa saja atau bahan fisiologis dalam jumlah yang abnormal atau diberikan melalui jalan yang abnormal,dengan tujuan meningkatkan prestasi.
Sesuai dengan UU No. 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dalam BabXVIII pasal 85 ayat (1) diuraikan:Doping dilarang dalam semua kegiatan olahraga, ayat(2): Setiap induk organisasi cabang olahraga dan/atau lembaga/organisasi olahraga nasional wajib membuat peraturan doping dan disertai sanksi, ayat (3).Pengawasan doping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah.
Di Indonesia, wadah yang melakukan pengawasan doping adalah LADI (Lembaga Anti Doping Indonesia). Sedangkan pada tingkat dunia, pengawasan dilakukan oleh WADA (World Anti Doping Agency).

ALASAN PENGGUNAAN DOPING
- Aspek Psikososial (setiap individu potensi melakukan pelanggaran)
- Kepribadian (setiap individu memiliki konsep/harga diri rendah dalam menghadapi situasi kompetitif, mencari keuntungan pribadi)
- Lingkungan Sosial Individu
- Nilai social kemenangan
- Lingkungan masyarakat
- Lingkungan pemain
- Kurangnya informasi tentang bahaya doping
- Ketatnya persaingan
- Komersialisasi
- Propaganda
- Frustasi

ALASAN PELARANGAN DOPING
- Alasan etis : penggunaan doping melanggar norma fairplay dan sportivitas yang
- Alasan medis : membahayakan keselamatan pemakainya. Atlet akan mengalami :
. kebiasaan (habituation)
. Kecanduan (Addiction)
. Ketergantungan obat (Drug Abuse)

ZAT-ZAT DOPING DIKELOMPOKAN KEDALAM 7 GOLONGAN:

- Stimulan (amphetamine, Caffein,Cocain,Aphedrine , dll)
- Narkotik-Analgesik (Methadone,Morphine,Oxycodone,dll)
- Anabolik-Androgenik (Testosterone,Balasterone, dll)
- Anabolik Non Steroid (Clenbuterol, Zeranol, dll)
- Penghalang Beta (Acebutotlol, Atenolol,Sotalol, dll)
- Diuretika (Azetazolamid, Amiloride, Chlormerodrin, dl)
- Peptida Hormon (Growth hormone, Adrenocortico hormone, dll)

Metode doping yang dilarang :
- Doping darah (blood doping) atau autotransfusi : yaitu pemberian darah, sel darah merah,pembawa oksigen buatan dan produk darah yang terkait dengan atlet.
- Manipulasi farmakologik kimia dan fisik: yaitu penggunaan bahan dan atau metode yang mengubah, mencoba mengubah, atau diharapkan dapat mengubah, kejujuran dan validitas sample dalam pengawasan doping.

Tidak ada komentar: