Solo, 23 Januari 2013. Keberadaan disatu turnamen tenis , saya selalu mendapatkan banyak cerita mengenai pelaksanaan turnamen. Sehingga momen ini saya gunakan untuk berdiskusi kepada merea baik itu orangtua , pelatih maupun pembina tenis yang duduk di lub maupun indu organisasi tenis didaerah daerah. Kali ini cukup menarik juga dalam pembicaraan dengan salah satu pembina asal Jawa Tengah. Yang diceritakan adalah kasus kasus didalam suatu pelaksanaan turnamen yang tidak pernah masuk laporannya ketingkat Pusat. Kebanyakan yang saya dengar justr dari pelaku pelaku didalam lapangan. Harus diakui semua pihak kalau masih banyak kelemahan terjadi didalam pelaksanaan turnamen nasional yunior.
Yang harus dibedakan adalah peraturan tenus dan kasus kasus didalamnya. Didalam aturan tenis atau dikenal Rules of Tennis itu sudah jelas tetapi dalam Rules of Tennis diinformasikan masalah ontoh contoh kasus.
Dalam pembiaraan kali ini masalah tidak boleh re-draw, artinya kalau Referee sudah mengundi maka tidak boleh atau pantang diredraw apalagi kalau sudah ada yang dipertandingkan. Hal seperti ini saya langsung bantah. Saya bukan ahli tapi berdasarkan pengalaman selama ini di turnamen internasional Green Sands Satellite Circuit. Sebagai Referee dibutuhkan ketelitian bekerja, sehingga meminimalkan kesalahan Referee. Prinsipnya kalau yang salah atet maka jelas ada hukumannya dan tidak bisa ditawar tawar. Tapi jia itu kesalahan Referee ataupun Panpel maka wajib Re-draw. Ini prinsip cara berpiir. Ini didalam Rules of Tennis disebut sebagai kasus kasus dilapangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar