Kamis, 02 Desember 2010

Aturan Mutasi KONI Pusat Terbaru

Jakarta, 2 Desember 2010. Saya tertarik juga masalah Mutasi atlet yang sulit dibendung akibat dari kurang sportifnya pembina olahraga ini. Apalagi sejak maraknya Pekan Olahraga Provinsi didaerah daerah membuat mata yang awalnya ngantuk jadi bisa terrbuka kembali. Sebenarnya saya tidak tertarik ikuti masalah mutasi atlet ini, tetapi sampai pagi ini masih ada juga telpon yang tanyakan masalah mutasi ini.
Seperti pagi ini terima telpon dari salah satu orangtua (mungkin dia juga pengurus Pelti Kotamadya). Begitu juga telpon ataupun SMS dari salah satu orangtua petenis yunior (saya kenal karena atlet ini suka ikuti turnamen yang saya jalankan yaitu Piala Ferry Raturandang dan RemajaTenis. Atlet tersebut masih masuk KU 14 tahun.

Karena mau ikut Gubernur Cup di Jakarta sedangkan domisilinya di Bekasi sehingga Kartu Tanda Anggota (KTA) Peltinya masuk Bekasi. Karena pertanyaan ini berkaitan dengan keinginan bela daerah lain maka muncul keragu raguannya sehingga ingin minta pendapat yang terus terang saya kurang memberikan respons.

Saya akhirnya coba buka Ketentuan KONI Pusat yang terbaru yaitu SK No.55 tahun 2010. Awalnya saya hanya melirik ke batas waktunya yang sebelumnya (SK No 25 tahun 2006 ) disebutkan batas waktunya mengajukan permohonan mutasi 1,5 tahun. Ternyata sekarang 2 tahun. Pelaksanaan PON XVIII 2012 di Riau adalah 9 September 2012.
Dari bab ke bab lainnya saya tidak melihat ada klausul yang melibatkan PP Pelti walaupun sebagai tembusan sekalipun. Yang dilibatkan adalah atlet, klub, Pelti Kota/Kabupaten, Pelti Provinsi dan KONI Provinsi. Artinya PP Pelti tidak ikut campur masalah ini. Ini yang perlu diketahui oleh rekan rekan di Pelti Kotamadya/Kabupaten, Provinsi dan Pusat. Sangat berlebihan kalau sampai ada dari Pelti Pusat ikut campur sekalipun diminta. Ini pendapat pribadi saya sendiri.
Apapun dalihnya tetapi ujung ujungnya adalah DUIT jika ingin pindah pindah tersebut, dan itu sah sah saja.

Disebutkan domisili adalah tempat tinggal seorang atlet disuatu provinsi yang dibuktikandengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga. Jadi disini asas domisili yang digunakan bukan KTA Pelti. Disini peranan Pelti Kota/Kabupaten dan Provinsi berhak dam wajib untuk memberikan rekomendasi menolak atau menerima setiap permohonan mutasi atlet sesuai dengan ketentuan yang ada dalam peraturan ini. Begitu juga alasan pindah yang diperkenankan adalah 5 alasan, diluar kelima alasan tersebut maka akan ditolak.

Tidak ada komentar: