Kamis, 29 April 2010

Pelanggaran UU No. 3 th 2005

Jakarta, 27 April 2010. Ikuti rapat anggota KONI 2010 mulai hari ini saya merasa geli juga dengan beberapa kejadian didalam rapat rapat tersebut. Kenapa, karena kesan saya ini petinggi olahraga atau KONi merestui pelanggaran atas Undang Undang No 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Sewaktu dilakukan pandangan umum ada anggota yang mengajukan pertanyaan karena selama ini didalam UU No. 3 tah 2005 ini dicantumkan dalam pasal No. 40 tentang pengurus KONI tidak diperkenankan pejabat publik. Tetapi kenyataan Ketua Umum KONI Pusat tetap saja melantik Ketua Umum KONI Provinsi yang ketuanya Gubernur. Sehingga timbul kesan melanggar Undang Undang Nomor 3 tersebut.

Dalam penjelasan Ketua Umum KONI Rita Subowo menyampaikan kalau dia sewaktu dilantik sebagai IOC member menyampaikan sumpahnya jelas menyebutkan against discrimination. Jadi dia selaku Ketua Umum KONI tidak bisa ada diskriminasi dimana semua orang berhak menjadi Ketua Umum KONI Provinsi ataupun Kabupaten. Semuapun yang mendengar terdiam saja.
Sewaktu itu sayapun secara bergurau kepada rekan rekan lainnya kalau kita ini diberi contoh untuk melanggar Undang Undang. " Jadi pelaku olahraga tidak perlu takut melanggar undang undang." canda saya kepada rekan rekan.
Disamping itu ingin bertanya, dia itu sewaktu diangkat oleh IOC apakah atas nama pribadi atau institusi. Kalau institusi, jika sudah lengser berarti jabatannya di IOC lengser juga. inilah pertanyaan yang juga harus diketahui.

Didalam sidang komisi organisasi dimana saya duduk didalamnya, pimpinan sidang berasal dari KONI Provinsi Riau sewaktu membicarakan masalah ini juga membuat kesan pelanggaran pelanggaran ini dilegalkan saja. Tetapi sempat diinterupsi oleh rekan lainnya agar statemnet itu dicabut, tidak boleh kita melegalkan pelanggaran tersebut.

harus diakui banyak provinsi yang sangat besar ketergantungannya kepada Kepala Daerahnya, sehingga ada kesan kurang mau mandiri. Hal yang sama juga ditingkat pusat sehingga semua kegiatan harus menggunakan dana dari Pemerintah. Tetapi sepengetahuan saya ada beberapa KONI Provinsi yang sudah menjalankan UU No. 3 th 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dimana Ketua Umumnya bukanlah Gubernur seperti Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bali dll.

Saya sendiri dalam diskusi dengan teman teman dan disampaikan juga agar kita itu berupaya tidak melanggar ketentuan UU tersebut, karena dulu saya ikuti juga kalau KONI bersama Pemerintah duduk bersama menyusun UU tersebut. Tetapi setelah berjalan sejak tahun 2005 sampai saat disosialisasikan kanapa baru sekarang diributkan setelah begitu lama, seharusnya kita pikirkan bagaimana langkah selanjutnya. Yaitu dudk bersama lakukan amandemen UU tersebut. Kalau beberapa poin yang sudah tidak sesuai maka seharusnya pelaku olahraga ini berpikir mencari solusinya bukan dengan melanggar. Apakah harus ada yang jadi korban Undang Undang Nomor 3 th 2005 baru mulai mencari solusinya ?

Tidak ada komentar: