Senin, 12 April 2010

Mau Pindah Domisili Harus Ganti KTA

Jakarta,12 April 2010. Ada pertanyaan muncul dari salah satu pelatih dari Sumatra Barat mengenai perpindahan atletnya. Dari pertanyaan tersebut saya kembalikan kepadanya tujuan perpindahan atlet itu. Pindah domisili atlet ibaratnya sama dengan mau pindah rumah. Tidak ada yang bisa melarang kalau kita mau pindah rumah baik didalam satu provinsi maupun antar provinsi.

Kalau tujuannya agar di PNP juga dicantumkan daerah barunya maka tentunya harus ikuti juga aturannya. Sebagai contoh jika sudah punya KTA maka kalau mau pindah harus juga ganti KTAnya, bukan hanya kirimkan surat ke PP Pelti kalau sudah pindah domisilinya. Tetapi harus beritahukan ke Pengkot/Pengkab dimana asal KTAnya kemudian ditembuskan ke Pengprov Pelti daerah asal. Surat permohonan bisa saja dikirimkan ke PP Pelti dengan mengembalikan KTA aslinya untuk diganti KTA baru. Yang jadi pertanyaan sekarang apakah untuk proses pergantian KTA ada beaya. Menurut pendapat saya pribadi sebaiknya dikenakan beaya juga. Ini yang belum diputuskan oleh PP Pelti. Tetapi dalam waktu singkat akan saya bawa kedalam rapat PP Pelti sehingga bisa dapat kepastiannya.

Saat ini sudah mulai terlihat keinginan atlet yunior untuk pindah domisili latihannya baik antar provinsi ataupun antar kabupaten/kota dalam provinsi tersebut. Berbagai alasan dikemukakan untuk pindah domisili. Paling banyak justru dari luar daerah ke Jakarta bukan berarti tidak ada antar provinsi diluar Jakarta. Ada juga.
Sayapun sampaikan ada yang suka nakal, mau ganti KTA hanya sementara sedangkan KTA lama mau dipertahankan. Ini yang tidak sportif. Bisa saja KTA lama tidak dikembalikan dengan alasan hilang. Ini so pasti akan terjadi, berarti niat dari petenis tersebut sudah tidak sportif.

Ketika ditanyakan masalah PON XVIII tahun 2010, saya hanya katakan kita ikuti ketentuan dari KONI Pusat selaku pemilik event akbar tersebut. Apakah gunakan KTA yang dikeluarkan oleh PP Pelti, tentunya tidak, selama tidak ada perubahan Ketentuan KONI Pusat yang sudah pernah dikeluarkan KONI Pusat.

Tidak ada komentar: