Selasa, 06 April 2010

Aturan PORPROV

Jakarta, 6 April 2010. Dengan berubah aturan masalah ketentuan batas usia peserta Pekan Olahraga Nasional dari bebas usia menjadi kelahiran tahun 1991 membuat kesibukan tersendiri bagi pelaku olahraga didaerah daerah. Masalahnya adalah ketidak siapan daerah atas pembinaan yunior selama ini. Atau boleh dikatakan dengan adanya aturan baru ini terkuak sudah kekurangan kekurangan daerah selama ini dalam membina atletnya. Atau boleh dikatakan daerah sudah tidur lama sekali. Tetapi bagi daerah yang selalu lakukan pembinaan atlet yunior masalah ini menjadi motivasi sendiri sehingga membuka kesempatan atlet daerah menunjukkan prestasi di ajang akbar PON.

Tahun 2010 banyak provinsi akan selenggarakan Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) sebagai ajang persiapan PON. Jika masa lalu setiap PORDA atau PORPROV, pengamatan saya ada beberapa daerah kecolongan karena ada petenis nasional atau ex petenis nasional bisa ikut beberapa PORDA atau PORPROV. Akibat dari daerah hanya mengejar PRESTISE bukan PRESTASI.

Bagaimana mengatasi permasalahan kesulitan kesulitan kabupaten atau kotamadya dalam keikut sertaannya di PORPROV mendatang? Mengatasi hal tersebut jika diterapkan aturan batas susia kelahiran 1991, maka banyak kabupaten atau kotamadya tidak mempunyai pemain, akibatnya PORPROV tidak bisa diikuti oleh kabupaten atau kotamadya tersebut. Ada kesan sayang dana yang disiapkan oleh KONI daerah tersebut tidak bisa dimanfaatkan oleh segelintir orang. Nah, kalau sudah begitu apa mau dikata ?

Jikalau mau melihat kedepan atau mau mengejar PRESTASI tentunya aturan itu harus ditegakkan. Apakah ini cara terbaik mengatasi kemacetan prestasi olahraga yang sudah kronis sekali. Bisa ya bisa juga tidak. Tetapi saya punya juga solusinya mengatasi hal tersebut dengan cara membuat kombinasinya sehingga PORPROV bisa sukses besar. Ini akibat dari setiap penyelenggara selalu menghendaki kesuksesan yaitu sukses sebagai penyelenggara, sukses prestasi menjadi juara umum.

Caranya, bisa dengan persyaratan dari 3-4 petenis putra atau putri dalam regu dari setiap kabupaten atau kotamadya sebagai peserta, diselipkan aturan bahwa 50 % harus ikuti aturan dengan batasan usia kelahiran 1991 sedangkan yang lainnya bisa bebas atau dibatasi juga 23 tahun. Tetapi agar tidak ada kepalsuannya maka harus dibuat aturan yaitu dari 2 Tunggal yang dimainkan diwajibkan 1 petenis kelahiran 1991 dan pemain ganda 1 petenis harus kelahiran 1991, pasangannya boleh saja usia diatasnya.

Kira kira begitu solusinya jika ingin mengetahui pendapat pribadi saya sendiri. Tetapi bukan berarti semua Kabupaten maupun Kotamadya bisa ikut. Artinya tenis dikabupaten atau kotamadya tersebut betul betul TIDUR.

Tidak ada komentar: