Senin, 28 Desember 2009

Tata Cara Petugas Pertandingan

Jakarta, 28 Desember 2009. Setelah kita membahas tata cara pertandingan tanpa menggunakan wasit saya mencoba lagi membahas masalah petugas pertandingannya sendiri seperti di Ketentuan TDP tahun 2010 yang dikeluarkan PP Pelti per tanggal 1 Desember 2009.
Pengetahuan seperti ini sudah waktunya diketahui oleh masyarakat tenis khususnya orangtua petenis yunior yang cukup aktip mendukung putra dan putrinya disetiap TDP Kelompok Yunior. Maksud saya mengangkat ini agar pengetahuan seperti ini diketahui pelaku pelaku tenis di lapangan.
Memang selama ini sepengetahuan saya paling banyak masalah disetiap turnamen adalah turnamen kelompok yunior. Ada ada saja perilaku dilapangan baik oleh orangtua maupun petugas pertandingan. Semuanya ini sangat manusiawi sekali. Petugaspun harus menyadari seluruh kekurangannya. Tetapi sejak dikeluarkannya Ketentuan TDP tahun 2010ini tidak ada alasan lagi tidak mengetahui ketentuan tentang turnamen yunior. Bahkan ada perbedaan dari Ketentuan TDP yang lalu dianggap sudah kadalu warsa oleh segelintir orangtua, bahkan dianggap tidak berlaku lagi. Saya sendiri bukan ahli hukum . Tetapi sepengetahuan saya jika ketentuan tidak ada perubahaan maka ketentuan itu masih tetap berlaku.


PETUGAS PERTANDINGAN
Turnamen tanpa menggunakan wasit maka harus disediakan tenaga wasit keliling/roving umpire. Maka petugas wasit keliling akan mengawasi sekurang kurangnya 2 lapangan dan maksimal 4 lapangan dengan tugas sbb:
1.mengadakan pra meeting dengan pemain yang akan bertanding dengan tujuan untuk
menjelaskan aturan pertandingan yang harus dipatuhi oleh pemain.
2.melakukan undian untuk memilih pemegang servis atau tempat.
3.mencatat seluruh hasil pertandingan dibawah pengawasannya sehingga Referee dapat
melakukan recheck atas hasil akhir.

Perselisihan atas keputusan jatuhnya bola (pertandingan dilapangan keras)
Jika seorang petugas wasit keliling/roving umpire ataupun Refere dimana dia tidak melihat langsung jatuhnya bola, dia harus bertanya kepada pemain yang lakukan Call didaerahnya sendiri . Jika pemain tersebut yakin atas call tersebut maka angka tetap dibenarkan.
Jika Referee ataupun petugas wasit keliling/roving umpire tidak berada dilapangan tersebut maka petugas tersebut harus datang ke lapangan dan memberitahukan kepada pemain kesalahan call dianggap pelanggaran sehingga angka diulang..
Referee atau petugas wasit keliling/roving umpire dianjurkan tidak terlalu turut campur terhadap perhitungan angka jika tidak dibutuhkan.

Perselisihan atas keputusan jatuhnya bola (khusus lapangan tanah liat/Clay)
Jika seorang petugas wasit keliling atau Referee dipanggil untuk menyelesaikan perselisihan bekas jatuhnya bola, maka dia harus mencari jalan keluarnya dimana pemain sependapat atas dimana bekas jatuhnya bola. Jikalau pemain sepakat dengan yang mana bekas jatuhnya bola, tetapi tidak sependapat dengan bekas jatuhnya bola, maka Referee /petugas wasit keliling harus memutuskan apakah bola tersebut OUT atau IN.
Jika kedua pemain tidak sepakat dimana bekas jatuhnya bola,maka petugas wasit keliling atau Referee mencari jalan keluar dari pemain dengan melihat bentuk pukulan yang dimainkan dan arah dimana bola dipukul. Ini akan membantu untuk memutuskan yang mana bekas jatuhnya bola yang benar. Jika ini tidak membantu maka Call pemain yang dekat dengan bekas jatuhnya bola

Perselesihan Angka
Jika Referee atau petugas wasit keliling/roving umpire dipanggil ke lapangan untuk menyelesaikan masalah perselisihan angka maka dia harus bertanya jawab dengan pemain untuk angka/game yang benar dimana disetujui pemain. Jika tidak terdapat kesepakatan maka angka akan diulang dari angka sebelumnya.
Sebagai contoh, seorang pemain menuntut angka 40-30 sedangkan lawannya menuntut 30-40.Bicarakan dengan para pemain dan hanya membicarakan angka yang tidak disetujui . Keputusan yang benar adalah melanjutkan dengan 30-30.
Tetapi jika terjadi perselisihan tentang game maka cara yang sama dilakukan. Contoh seorang pemain menyatakan memimpin 4-3 tetapi lawannya tidak sependapat dan menyatakan bahwa dialah yang unggul 4-3. Keputusan yang benar adalah melanjutkan dengan angka 3-3.

Kejadian kejadian lain
Ada beberapa kejadian lain yang sulit diputuskan karena tidak adanya wasit. Ketidak ada perbedaan masalah lets, not-up( bola jatuh dua kali), foul shoot( bola menerobos net) Referee atau petugas wasit keliling/roving umpire harus mencari jalan keluar dari pemain pemain tentang apa yang terjadi untuk mendpatkan kepastian atas kejadian kejadian tersebut atau mengulang point tersebut.
Foot faults hanya dapat dilakukan oleh Referee atau Petugas wasit keliling / roving umpire tetapi bukan oleh lawannya sebagai penerima servis tersebut.Jika melakukan teriakan foot faults petugas harus berada dilapangan pertendingan tersebut untuk menyaksikan jalannya pertendiangan tersebut. Tetapi tidak dibenarkan petugas ini berdiri diluar lapangan tersebut.
Coaching (petunjuk) kepada pemain yang sedang bermain merupakan pelanggaran terhadap Code of Conduct hanya bisa ditangani oleh Referee atau petugas wasit keliling/roving umpire. Jika Referee atau petugas wasit keliling/roving umpire harus masuk kedalam lapangan secepat mungkin setelah diberitahukan kepada pemain. Keputusan Referee adalah final.
Pemain yang tidak jujur maka akan dikenakan pelanggaran Code of Conduct tentang ketidaksportipan pemain.

CATUT UMUR
Tahun 2007 dalam waktu 7 bulan saya lakukan penelitian atas sekitar 900 petenis yunior yang aktip ikuti TDP Kelompok Yunior, saya bisa menemukan kasus pemalsuan umur. Caranya cukup melihat dari foto copy Akte Kelahiran yang dikirimkan ke TDP Yunior tersebut. Sebenarnya ada banyak lagi keragu raguan saya terhadap beberapa fotocopy Akte Kelahiran karena ada perbedaan angka di akhir tahun kelahiran tsb yang beda dengan 3 angka disepannya. Tetapi saya tidak lakukan pencarian terus karena saya tidak mampu mencari ke tempat temat pertandingan tersebut. Alias capek juga jika bekerja dengan tidak percaya. "Kita harus berpikiran positip."
Jika yang lalu sering ada sindiran terhadap upaya saya ini baik oleh petugas pertandingan karena tidak ada tindakan langsung maka kali ini di peraturan baru ini disebutkan ada huklumannya selama 1 (satu) tahun tidak boleh ikuti TDP baik Yunior maupun kelompok umur. Saya pribadi sebenarnya ingin hukuman seumur hidup tetapi tidak disepakati. Begitulah pendapat pribadi saya terhadap ketentuan tersebut.

Demikianlah sekelumit aturan yang dikeluarkan di Ketentuan TDP Kelompok Yunior tahun 2010.

Tidak ada komentar: