Jakarta, 23 September 2014. Pagi ini saya terima telpon dari salah satu orangtua dipulau Sumatra.Terus terang saya komunikasi dengan oirangtua ini selama ini berkisar turnamen RemajaTenis. Jadi sudah beberapa tahun saya tidak pernah berbicara kecuai dengan SMS. Nah, tentunya ada maksud tertentu sehingga telpon langsung. Ternyata beliau ini bertanya masalah perpindahan putranya yang mendapatkan hambatan dari Pelti daerah dia tinggal dan terdaftar dalam Kartu Tanda Anggota (KTA) Plti daerah Sumatra Utara.
Diceritakan kalau putranya mau pindah membela salah satu daerah (kaya) di Kalimantan Timur. Dalam rangka PORPROV Kaltim.
Awalnya belum diceritakan kalau mau ikut PORPROV sehingga ketika dikatakan kalau sudah menyurati Pelti Sumut tidak mendapatkan tanggapan sama sekali.
Saya katakan saja kalau Bapak mau pindah dari Sumut ke Jakarta, siapa yang bisa melarangnya. Kan ditempat baru yang diperlukan adaah Kartu Tanda Penduduk (KTP) sehingga ikutiah saja prosedur perpindahan penduduk sehingga bisa mendapatkan KTP tersebut.
"Saya diminta surat mutasi", ujarnya. Kemudian saya katakn mau pindah dalam rangka apa , dan terungkap dalam rangka PORPROV (Pekan Olahraga Provinsi).
Saya hanya anjurkan ketika beiau sudah kehilangan akal mau berbuat apa dan diminta saja surat mutasi. Saya balik bertanya apakah sudah baca surat ketentuan persyaratan peserta PORPROV. Kalau belum silahkan minta saj asurat tersebut. Hal yang sama juga pernah diminta oleh adik saya karena putranya bertanya. Saya hanya anjutkan baca ketentuan PORPROV soal persyaratan peserta.
Karena saya belum pernah baca ketentuan PORPROV selama ini kccuali ketentuan PON saja. Kalau ada masalah baru saya diminta pendapat.
Biasanya ketentuan PORPROV itu adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang slama ini mudah diperoleh. Tapi kalau hanya itu peraturannya maka tdak diperlukan lagi suart mutasi atlet tetapi surat mutasi pendudk dan jika sudah ada KTP maka tidak perlu lagi surat mutasi tsb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar