Kamis, 23 Januari 2014

Musyawarah Luarbiasa harus sesuai aturannya

Jakarta, 23 Januari 2014. Ada satu pertanyaan datang dari rekan2 dari daerah akibat ketidak puasannya terhadap kinerja induk organisasi didaerah tersebut. Hal seperti ini juga pernah disampaikan oleh rekan2 didaerah tentang ketidak puasannya terhadap kinerja induk organisasi di Pusat. Ada keinginan lakukan Musyawarah Daerah Luar Biasa ataupun Munaslub ditingkat Pusat.
Menanggapi hal ini saya katakan tidak semudah apa yang mereka pikirkan. Karena semua itu sudah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Dalam hal ini saya hanya sarankan kalau mau adakan rencana tersebut maka minimal 51 % datang usulan dari anggotanya. Dan juga alasannya perlu ditanyakan. Kalau hanya ingin menggulingkan Ketuanya saja itu tidak relevan. Sehingga harus dilihat dari amanat dari Munas atau Musda (Musyawarah Daerah). Biasanya dalam Musda ataupun Munas sudah tercantum tugas dan program kerjanya yang harus dilakukan seperti adanya Rapat Kerja . 
Ada keluhan semenjak dilantik jadi Ketua, tdak pernah ada rapat pengurusnya, itu bisa juga dimasukan ebagai alasannya. Bagaimana mau jalankan programnya kalau rapat pengurusnya sendiri tidak pernah dilakukannya. Dan banyak terjadi di induk organisasi didaerah daerah. Menurut pendapat saya banyak,  saya katakan demikian melihat laporan yang masuk, khususnya diluar Jawa. Dengan kasat mata bisa lihat aktivitas daerah tersebut, ini salah satu indikasi saja. Ini masalah besar kalau tidak cepat disadari oleh petingi setempat, bagaimana olahraga bisa maju ya!
Jadi pikir baik2 jika inginkan adanya Munaslub atau Musdalub untuk pergantian pengurusnya.

Tidak ada komentar: