Selasa, 14 Agustus 2012

Tidak ada protes dari Pelti Provinsi

Jakarta, 14 Agustus 2012. Setiap pelaksanaan PON selalu ada saja masalah khususnya masalah status atletnya yang sering jadi perdebatan antara Pelti Provinsi dengan Panpel. Untuk mengatasi hal ini tentunya harus jelas dibuat aturan mainnya. Harus diingat pula kalau setiap event punya aturan yang bisa berbeda beda. Ini yang disebut Tournament Regulations karena lebih banyak mengatur non tehnis nya saja. Sewaktu membuat Technical Handbook dicantumkan kalau dalam Technical Meeting tidak menerima protes masalah keabsahan atlet karena sudah dibentuk tim keabsahan PON XVIII. Sewaktu PON XVII Kaltim tahun 2008, masalah status atlet diperebutkan antara Bali dan DKI Jakarta. Hal ini sebenarnya tidak perlu jika sudah dibentuk tim keabsahan yang sudah bekerja jauh jauh hari atau setelah entry by name dikeluarkan. Saat ini untuk PON XVIII tahun 2012 Riau, tim keabsahan yang dibentuk KONI Pusat telah kirimkan daftar nama sementara atlet dari setiap cabang olahraga dengan maksud agar tidak ada protes disaat hari-H. Apakah kali ini semua lancar lancar saja. Rasanya tidak lancar juga, karena dari daftar nama yang dikirimkan ke KONI Provinsi peserta PON dan ke induk organisasi dengan maksud agar dicek kembali apakah ada kesalahan administratif apa tidak ternyata ada kesalahan kesalahan. Dari daftar nama sementara saya melihat ada kejanggalan kejanggalan mulai dari provinsi kirim nama lebih dari kuota ( 4 putra dan 4 putri ). Ada yang kirimkan 5 - 6 nama. Tentunya mereka berpikir akan menanggung sendiri kelebihan pesertanya. Tapi ini juga tidak diperkenankan. Dan keanehan lainnya adalah Kalsel tercantum 1 putra saja sedangkan Pelti Kalsel daftar 4 putra. Begitu juga nama atlet Sumut ada Fernando Alfons Bangun, setahu saya itu nama 2 orang kakak beradik yaitu Fernando Bangung dan Alfonso Bangun. Langsung oleh Pelti dikirimkan pemberitahuan kepada provinsi tersebut dan juga ke Tim Keabsahan PON XVIII dan PB PON XVIII Bidang Pertandingan. Setelah semua atlet yang didaftaran di cek KTA Pelti, sayapun cukup lega karena semua sudah memilikinya. Aman sudah masalah aturannya sedangkan KTP atlet saya tidak langsung melihatnya dan saya kira KONI Provinsi sudah tahu kewajibannya untuk memenuhi aturan tersebut. Untungnya kali ini cabang olahraga tenis memberlakukan pembatasan umur, sehingga mayoritas atlet tersbut belum pernah ikuti PON. Ada beberapa saja yang sudah pernah dan bisa dihitung dengan jari saja. Yang jadi pertanyaan sekarang bagi yang ikuti PON sebelumnya jika pindah provinsi sudah harus ikuti ketentuan Mutasi. Ini saya tidak bisa cek karena komunikasi antara atlet dengan Pelti Provinsi tidak pernah dikirimkan tembusannya.Ini masalah intern saja. Disni butuh kejelian Pelti Provinsi yang menerima atlet tersbut meneliti ketentuan yang berlaku apa sudah diikuti dengan benar. Yang jadi masalah jika Pelti Provisni sendiri tidak menguasai aturan mutasi tersebut. Ini baru masalah Tim keabsahan sudah edarkan surat ke KONI Provinsi dengan cantumkan protes ditutup tanggal 7 Agustus 2012. Ini juga masalah karena ada aturan lainnya bertentangan dengan SK no. 73 Tahun 2010 ditanda tangani oleh Ketua Umum Rita Subowo tentang Pokok-pokok penyelenggaraan PON XVIII tahun 2012 di Provinsi Riau. Dalam Bab VI Atelt dan Official Peserta PON XVIII tahun 2012 Pasal 1 b tentang syarat keabsahan atlet peserta PON XVIII tahun 2012 diayat 4 c disebutkan antara lainProtes dan sanggahan harus dilakukan secara tertulis dengan dukungan data data cukup, diajukan kepada PB PON XVIII/2012 paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum PON XVIII/2012 dimulai. Nah dari sini bisa jadi pertanyaan besar. Tim keabsahan jangan buat aturan baru lagi. Sampai hari ini belum ada protes datang dari Pelti Provinsi ke PP Pelti, semoga aman aman saja sehingga semua petenis bisa bertanding dengan baik.

Tidak ada komentar: