Jakarta, 6 Oktober 2014. Dalam pertemuan dengan salah satu orangtua petenis yang saya kenal baik karena bekas anak buah saya dulu. Saya coba mengingatkan masalah putrinya yang hijrah kesalah satu daerah untuk keperluan PON XIX 2016 Jawa Barat. Ingin tahu sudah sampai mana proses perpindahan anaknya. Kalau dengan dari hasil pembicaraan sepettinya sudah beres semua, karena dia sudah terima uang hasil penjualan tersebut, walaupun sedikit mengeluh karena hanya terima 50 % dari hasil transaksi (kalau tidak salah Rp. 750-800 juta nilai transaksinya)
Sayapun ingatkan proses perpindahan sesuai aturan yang dibuat oeh KONI Pusat. Dari hasil penelusuran tersebut saya melihat masih belum tuntas , walaupun dia katakan sudah tuntas. Saya informasikan juga kaau saya tahu masalah ini datang dari induk organisasi tenis di Jakarta.
Diapun ceritakan kalau aasan pindah karena ikut orangtua pindah kerja keluar kota tersebut. Dan saking semangatnya dia katakan kalau yang pindah kerja itu istrinya. Ini ngeles lagi karena dia itu masih kerja di Jakarta.
Langsung saya katakan kalau prangtua tidak rugi, walaupun nantinya anaknya tidak bisa ikut PON akibat belum tuntas proses perpindahan tersebut sesuai dengan aturan mutasi KONI untuk PON. Yang rugi yaitu KONIDA yang beli atlet tersebut. Sudah keluar banyak dana ratusan juta tetapi akhirnya tidak bisa main atau tanding. " Yang rugi si pembeli atlet. Orangtua tidak rugi karena sudah terima duitnya." ujar saya kepadanya.
Diceritakan pua masalah salah satu rekannya yang juga dijua oleh pelatihnya kedaerah lain.Dan saya ketawa saja karena sudah mendengar dari pihak induk organisasi di jakarta yang menentukan bisa keluar atau tidak. Ya, kita tunggu saja ! Dan saya coba inventariser masalah atlet atet yang pindah apakah sudah sesuai ketentuan mutasi dimana dimata orangtua sudah beres tetapi ternyata belum beres.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar