Senin, 19 Oktober 2009

Jadi Pengurus Pelti baru Jadi Menteri

Jakarta, 19 Oktober 2009. Menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia hasil pemilu yaitu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Boediono yang rencana dilantik oleh MPR tanggal 20 Oktober 2009, berita di media massa disibukkan dengan pemanggilan calon calon pembantu Presiden yang akan duduk sebagai Menteri. Tampak jelas salah satu calon yaitu Andi Malarangeng yang juga dikenal sebagai petenis yunior dari Makassar dan Mahasiswa Universitas Gajah Mada dimasalalu. Andipun dikenal dengan nama kecil atau panggilannya Anto. Kenapa kali ini saya khusus mengangkat nama Andi yang dinominasikan menjadi Menteri Negara Pemuda dan Olahraga.
Karena Andi Malarangeng merupakan rekan yang ke 5 yang awalnya duduk dalam kepengurusan Pelti ditingkat Pusat yang menjadi Menteri RI.

Saya mulai mengenal pertenisan nasional dengan ikut duduk dalam kepengurusan di induk organisasi tenis Indonesia yaitu PELTI, dibawah Ketua Umum Moerdiono 1986-1990. Saat itu beberapa anggota pengurus yang dalam perjalanan kariernya menjadi Menteri. Sehingga sempat juga dikatakan kalau mau jadi Menteri sebaiknya duduk dalam kepengurusan Pelti. Begitulah guyonan masa lalu sempat terlontarkan dikalangan pengurus Pelti setelah melihat perjalanan rekan2 di Pelti. Mungkin belum ada cabang olahraga lainnya seperti Pelti
Contoh konkrit yang ada sepengetahuan saya, rekan pengurus Siswono Yudo yang dikenal sebagai pengusaha real estate (Bangun Cipta Sarana). Waktu itu Siswono duduk dalam Komite Organisasi bersama sama Sarwono Kusumaatmaja, sedangkan Rachmat Witoelar duduk sebagai Sekjen PB Pelti. Dan ada lagi pengusaha Tanri Abeng yang duduk dalam Komite Dana.

Dari nama nama ini, yang pertama menjadi Menteri adalah Siswono , kemudian Sarwono Kusumaatmaja sehingga Sarwono menjadi Ketua Umum PB Pelti setelah menggantikan Cosmas Batubara. Yang ketiga menjadi Menteri adalah Tanri Abeng, dan setelah itu Tanri menjadi Ketua Umum PB Pelti.
Dimasa Presiden SBY - JK, nama Rachmat Witoelar muncul menjadi Menteri Kabinet.
Berarti Rachmat Witoelar adalah anggota PB Pelti yang keempat menjadi Menteri. Kalau seorang Menteri menjadi Ketua Umum induk organisasi bukan hal yang istimewa karena terjadi juga dicabang olahraga lainnya. Tetapi ada yang khas di PB Pelti masa lalu. Hanya Moerdiono saja yang jadi Menteri dan Ketua Umum PB Pelti sepenuhnya. Kalau Cosmas Batubara, Sarwono Kusumaatmaja dan Tanri Abeng tidak sepenuhnya sebagai Menteri sewaktu menjabat Ketua Umum PB Pelti. Rata2 hanya 2 tahun pegang jabatan Ketua Umum PB Pelti harus lengser dari kedudukan Menteri alias tidak dipilih lagi oleh Presiden saat itu.

Sekarang Andi Malarangeng juga duduk dikepengurusan Pengurus Pusat PELTI periode 2007-2012, sehingga jikalau Andi Malarangeng menduduki kursi Menteri maka dia akan menjadi anggota pengurus Pelti yang kelima menjadi Menteri.

Nah, kira kira apa harapan dimintakan kepada Andi Malarangeng sebagai Menteri Negara Pemuda dan Olahraga. Saya secara pribadi tentunya punya harapan banyak selaku pelaku pelaku olahraga kita. Disaat Olahraga Indonesia ini terpuruk, maka pundak sebagai Menteri Negara Pemuda dan Olahraga akan mnjadi beban berat dan tidak lupa pula akan ada ujian berat ditimpakan kepadanya di awal Desember 2009 yaitu SEA Games Laos 2009.
Apakah perburuan medali selama ini dilakukan pendahulu2 sebelumnya diarena SEA Games ini bisa menaikkan prestasi seperti beberapa puluh tahun silam ? Inilah tantangan pertama bagi siapa yang jadi Menegpora RI.

Jikalau sala satu prestasi Adhyaksa Dault selama menjadi Menteri Negara Pemuda dan Olahraga dengan menghasilkan prestasi gemilang dengan lahirnya Undang Undang No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) dan juga meninggalkan kemelut antara KONI Pusat dengan Kantor Menegpora. Nah sebagai pekerjaan rumah dimasa mendatang menurut saya sebaiknya peranan Pemerintah bisa sesuai dengan UU No. 3 tersebut. Apakah UU No.3 Tahun 2005 ini sudah sepenuhnya dijalankan oleh pelaku pelaku olahraga di Indonesia?
Sudah jelas kalau disebutkan Pemerintah wajib hukumnya menyiapkan dana untuk olahraga. Tugas Pemerintah untuk membangun sarana olahraga di Indonesia. Kita bisa lihat dinegara China, Pemerintah membangun sarana olahraga sebanyak mungkin. Tidak perlu ikut campur dalam eksekusi pembinaan olahraga yang merupakan tanggung jawab Induk organisasi olahraga dengan ujung tombaknya adalah klub klub olahraga. Begitu juga KONI bisa kembali ke fungsi semula sebagai NGO. Yang selama ini saya menilai KONI terlalu mendambakan aliran dana dari Pemerintah. Sehingga kesannya KONI itu hanya menghambur hamburkan dana yang diterimanya. Sebaiknya KONI juga suah bisa mencari dana sendiri, karena prinsip Sport is Business sudah lama berkumandang dan harus bisa dijalankan.
Begitu juga dengan Induk induk organisasi olahraga, harus bisa diberdayakan. Menurut saya sudah waktunya dilakukan punishment dan reward kepada induk organisasi ini (PB?PP). Selama ini penyaluran dana disama ratakan, tidak ada perbedaan bagi PP/PB yang berprestasi dengan yang tidak , disama ratakan. PP/PB perlu dana, tetapi jika tidak punya program sebaiknya tidak perlu dibantu.

Sebagai penanggung jawab prestasi olahraga, Menegpora juga bisa memperbaiki apa yang disebut dengan Pekan Olahraga Nasional (PON) maupun Pekan Olahraga daerah (PORDA) atau POR Provinsi. Menurut saya, PON sekarang hanyalah pesta 4 tahun sekali, sehingga tujuannya prestasi jadi kabur sekali. Sama halnya dengan PORDA
Buktinya atlet PORDA = PON = SEA GAMES = ASIAN GAMES = Olimpiade. Aneh 'kan. Kenapa tidak dibuat pembatasan pembatasan sehingga memacu munculnya atlet atlet baru disetiap event.

Sekarang kembali kepada masing masing pribadi, apakah mau dibiarkan begitu saja olahraga Indonesia ini hancur ?

Tidak ada komentar: