Kamis, 23 April 2015

Prosedur Mutasi Belum Tuntas

Jakarta, 23 April 2015. Ada yang menarik kali ini ketika saya berjumpa dengan salah satu orangtua atlet dan juga sebagai pelatih putranya. Pertemuan di lapangan tenis Kelapa Gading Jakarta. Karena saya sudah mendengar sebelumnya kalau putranya itu dibeli oleh salah satu daerah diujung Timur Nusantara.
Saya hanya ingin tahu saja , dan sudah saya ungkapkan kepadanya kalau saya hanya ingin membantu daerah maupun atlet dalam hal mutasi atlet dalam rangka PON yang sering terjadi selama ini. Jangan sampai nanti disaat saat terakhir baru ribut, akibatnya atlet tidak diperkenankan ikut bertanding.
Didapat keterangan yang kalau saya simpulkan belum tuntas, seperti yang saya duga, tetapi sudah dibeli oleh daerah baru yang menurut saya daerah tersbut saking semangat lupa atau tidak mau tahu masalah mutasi tersbut. Ada kemungkinan daerah tersebut membutakan diri atas aturan mutasi.

Disampaikan kalau prosedurnya sudah diikuti dan sudah sampai ke Pengda Pelti daerah sebelumnya, dan tidak diberikan jawaban atas permintaannya sedangkan proses kepegawaiannya sudah dibuat oleh Pemda daerah baru.
Saya diberitahu kalau anaknya itu anggota Pelatda daerah lama sejak lama sampai bisa ikuti PON XVIII 2012 lalu di Riau. Sehingga dibutuhkan ijin dari Pelatda yang dibentuk oleh KONI Daerahnya. 
Saya langsung katakan sebenarnya kalau sudah ajukan permohonan ke Pengda dan dalam 3 bulan Pengda wajib memberitahu kembai setuju atau tidak setuju dengan berikan alasannya kaau tidak setuju. Tapi yang saya dapat darinya kalau KONI Daerahnya sudah meminta kepada Pengda untuk keluarkan ijin mutasi tersebut. Ya, kalau menurut saya sesuai ketentuan mutasi, andaikan dalam 3 bulan Pengda tidak keluarkan rekomendaii mutasi maka dianggap setuju. Maka langkah yang harus dilakukan oleh atlet adalah ajukan surat ke KONI Daerahnya dengan beri tahukan kalau tidak ada jawaban dari Pengdanya. Itu yang harus dilakukan.

Kesimpulan saya proses yang harus sudah dilakukan sebelum September 2014, ternyata belum tuntas.

Ada lagi kasus lainnya yaitu ada atlet dari ujung Timur ikut PON XVIII 2012 kemudian pindah ketempat tuan rumah PON XIX 2016. Karena saking kesalnya sekretaris Pengda Pelti berdasarkan permintaan orangtua atlet kepadanya keluarkan surat ijin mutasi. Kalau dasarnya seperti itu berarti atlet tersebut belum tuntas pindah. Dan oleh wakil ketua Pengdanya itu katakan kepada saya kalau surat keluar dari Pengda dilakukan oleh sekretaris tanpa persetujuan ketua Pengda. Ini ramai lagi deh.. Sayapun kenal rekan sekretaris Pengda tersebut dan ketika saya tanyakan masalah beberap tahun silam, dijawab kalau dia saking kesal ditelpon melulu oleh orangtua atlet maka dikeluarkannya surat tersbut. Nah, gimana jadinya kalau sampai niat Pengda terbut dengan tetap mengajukan nama atlet tersbut sebagai peserta dan juga tuan rumah PON akan ajukan namanya . Akibatnya ada 2 daerah yang mengajukannya. Ini pasti lebih ramai lagi.

Tidak ada komentar: