Kamis, 26 Desember 2013

Masih ada saja pertanyaan ttg PNP

Jakarta 26 Desember 2013. Sebelum hari Natal saya menerima SMS dari salah satu orangtua petenis yunior diluar Jawa. Bertanya masalah PNP yunior yang dimilik anaknya. Sebelumnya saya sudah sampakan agar bertanya langsung saja ke PP pelti karena sya sudah tidak tahu menahu atau tidak mau tahu apa yang terjadi. Disampaikan pula tidak tahu mau bertanya kepada siapa kecuali ke AFR. 
Disampaikan kalau ditahun 2013 anaknya ikuti 2 TDP tetapi dalam PNP yang dikeluarkan data anaknya tercantum hanya 1 TDP. Ini masalahnya sampai Sari salah satu rekan dluar Jawa.
Menanyakan masalah PNP yang anaknya tidak adta, 26 Desember 2013. Saya hanya berikan kira2 solusi atas pertanyaan tersbut. Yaitu kemungkinan Referee TDP yang dimaksud belum kirimkan hasl pertandingannya. Padahal ketentuan yang dikeluarkan dalam bentuk SK penunjukkan Referee disebutkan kalau Referee maksimal 3 hari setelah selesai pertandingan sudah harus kirimkan hasilnya. Nah, aturan ini tidak semua Referee lakukan dengan baik. Tapi tidak ada teguran dari Pelti sendiri sehingga kebiasaan mereka terlambat kirimkan hasilnya sudah terjadi. Atau oleh Pelti belum dikirimkan kepembuat PNP yang diluar Pelti. Ini juga bisa terjadi
Hanya itu yang bisa saya berikan informasi tersebut kepada masyaraat tenis kalau sudah menyangkut pertanyaan, kenapa harus ke saya kenapa tidak langsung ke Pelti sendiri sehingga saya tidak salah memberikan informasi.

Tidak ada komentar: