Senin, 07 Desember 2015

Sekjen PP Pelti ditolak masuk Musornas KONI 2015

Jakarta, 6 Desember 2015. Beberapa hari lalu tepatnya hari Sabtu 28 Nopember 2015 malam terima telpon datang dari Jayapura yang menceritakan masalah besar terjadi disela sela Musornas KONI 2015 Dan peristiwa ini tentunya sangat memalukan bagi induk organisasi tenis di Indonesia. Sekjen PP Pelti ditolak masuk acara sidang Musornas 2015.Ini betul betul baru pertama kali terjadi bagi 
Induk organisasi tenis di Indonesia yaitu Persatuan Tenis seluruh Indonesia (PELTI).

Besok pagi langsung SMS ke Sekjen PP Pelti yang sedang berada di Jayapura,. Kira kira pukul 07.30 terima telpon langsung dari Sekjen PP Pelti kenomor ponsel saya. Diceritakan masalah yang terjadi.



Untuk Musornas KONI dimana akan dilakukan pemilihan Ketua Umum KONI Pusat maka akan diundang kesetiap induk organisasi dibawah KONI ada 3 wakil  saja dimana akomodasi dan transportasi akan ditanggung oleh KONI Pusat atau Panpel nya.

Kadangkala Ketua Umum berhalangan maka selalu didelegasikan kepada Sekjen atau Wakil Sekjen jika Sekjen berhalangan. Menurut Sekjen telah dibuat surat rekomendasi 3 nama yaitu nama Sekjen, nama Ketua Bidang Pembinaan Prestasi dan nama dari bidang Organisasi. Draft rekomendasi telah disodorkan ke Ketua Umum tetapi tidak direspons. Kemudian Sekjen (juga berhak) menanda tangani mewakili Organisasi seperti lazimnya sebagai orang nomor dua diorganisasi.

Tanpa sepengetahuan Sekjen ternyata Ketua Bidang Pembinaan Prestasi membawa surat rekomendasi yang ditanda tangani oleh Ketua Umum yang menyatakan nama Ketua Bidang saja sebagai wakil PP Pelti.

Saat check ini dipanel,3 nama wakil Pelti  diterima oleh Panpel dan diberikannya ID Card sebagai peserta maupun fasilitas akomodasi. Jadi ketiga nama yang dibawa oleh Sekjen dalam surat rekomendasi yang dibuatnya diterima dengan baik.

Setelah itu sewaktu acara pembukaan Sabtu pagi 28 Nopember 2015, ketiga wakil PP Pelti masuk dan diterima sebagai peserta. Setelah acara Pembukaan maka ada break sebelum acara Sidang Musornas KONI mulai membicarakan Tata Tertib Musornas yang perlu disahkan dalam sidang tersebut. Ternyata Sekjen ditolak dengan alasan surat rekomendsi yang diterima adalah yang ditanda tangani oeh Ketua Umum PP Pelti artinya hanya Ketua Bidang Pembinaan Prestasi yang diterima. Maka Sekjen PP Peltipun tidak bisa menerima kejadian seperti ini. Maka ributah didepan anggota peserta lainnya. Kemudian Sekjen memanggil media massa untuk bicarakan kasus seperti ini.

Melihat kasus sepeti ini menunjukkan kalau didalam tubuh organisasi Pelti masih belum ada perubahan yang membaik. Komunikasi antara Ketua Umum dan Sekjen tidak lancar.

Sepengetahuan saya selama menjadi Wakil Sekejn 2002-2012 dalam setiap undangan KONI baik itu Rakernas dan Musornas selalu dputuskan dalam Rapat Pengurus Harian PP Pelti dimana akan diputuskan oleh Ketua Umum dari hasil rapat tersebut petugas yang akan mewakili PP Pelti . Kalau untuk Musornas maka diputuskan pula calon Ketua Umum KONI yang dipilih oleh PP Pelti. Jadi semua itu berdasarkan keputusan rapat PP Pelti.

Oleh Sekjen PP Pelti saya diberitahu kalau dia sudah cek ke sekretariat PP Pelti sebagai bawahannya dia. Dikatakan kalau Ketua Bidang Pembinaan Prestasi memaksakan kehendaknya hanya satu nama saja. Disinlah terlihat ada 2 kepentingan yang muncul. Kabid Pembinan Prestasi mencalonkan Tono Suratman sebagai Ketua Umum KONI mendatang sedangkan Sekjen PP pelti mencalonkan orang lain

Setelah itu pula diceritakan perbedaan pendapat antara Ketua Umum dan Sekjen sudah terjadi juga dalam pemilihan Ketua Umum KOI(Komite Olimpiade Indonesia). Oleh Sekjen dikatakan Ketua Umum memilih calon Hamidy (Sekjen KONI) bukannya Erick Tohir sebagai calon pilihan PP Pelti sedangkan sekjen lebih condong ke Erick Tohir dan ternyata Erick Tohir yang memang.

Yang lebih menarik lagi diceritakan pula masalah bobroknya program pembinaan prestasi tersebut.

 " Ketua Umum harus diganti. Siapapun calonnya saya dukung." ujarnya dalam telpon tersbut. Artinya Pelti harus lakukan MUNASLUB.

Ketika ditanyakan apakah masalah ini boleh dipublikasikan maka dapat jawaban BOLEH.

Tidak ada komentar: