Sabtu, 15 Februari 2014

Siapa yang bisa melarang mau Pindah

Jakarta, 15 Februari 2014. Ada satu pertanyaan datang kepada saya hari ini per tilpon untuk mengantisipasi dengan kasus2 yang tak diinginkan kemudian. Sang orangtua berkeinginan pindah kelain kota lain provinsi berkenan degan pekerjaan baru didapatkan disana. Sedangkan yang bersangkutan punya putra yang sudah dibina oleh Pegcab Pelti dan KONI Kotamadya dimana dia berdomisili. Anaknya itu dipersiapkan untuk menghadapi PORDA/PORPROV di Provinsi saat ini. Yang jadi masalah adalah anaknya sudah menerima dana pembinaan dari Pengcab ataupun KONI Kotanya sekarang. Apa yag harus dilakukan. Sayapun kembali bertanya kepadanya, siapa yang bisa melarang Anda pindah kota? Tentunya tidak ada.
Memang kalau dipikir sebagai kepala rumah tangga tentunya berkewajiban untuk memberikan nafkah kepada keluargaya, sehingga otomatis pindah domisili ini untuk keluarganya juga.
Sayapun hanya bisa mengatakan coba hubungi Pengcab tersebut maupun KONI Kota sampaikan keinginan pindah tersebut.

Jikalau, dikota yang baru ini tidak ada kaitannya dengan pembinaan atlet menghadapi kegiatan Pekan Olahraga Nasional, maka menurut saya bukanlah masalah pindah tetapi anakya masih bisa diperkenankan main membela Pengcab ataupun KONI Kota yang lama karena akan menghadapi PORDA/PORPROV dalam setahun ini. Lain ceritanya kepindahan tersebut dikaitkan rencana Provinsi lain menarik anaknya masuk dalam squad tim PON 2016.
Tetapi sebenarnya secara umum bukan masalah anak tesebut masih bisa ikut PORDA/PORPROV ditempat lama dan jika dikaitkan perpindahan tersebut dengan rencana provinsi baru akan membutuhkan aaknya untuk tim PON 2016 didaerah baru. Karena peraturan PORDA/PORPROV itu berbeda dengan peraturan PON, kecuali ada perubahan lagi dalam akhir2 ini.
Ini yang sering kali  terjadi protes dari peserta PORPROV tersebut karena pesertanya sering ikut PORDA/PORPROV diberbagai provinsi. Ini pernah terjadi dalam setahun ada atlet tenis ikut 2 PORPROV karena aturan PORPROV hanya mencantumka berdasarkan KTP (Kartu Tada Penduduk yang gampang dibuat. Tapi bagaimana dengan berlakunya e-KTP akan berbeda lagi .

Tidak ada komentar: