Selain menghasilkan Ketua Umum PB PELTI 2007-2012, Musyawarah Nasional PELTI juga menghasilkan beberapa rekomendasi penyesuaian Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga Pelti 2007-2012. Rekomendasi dibuat disesuaikan dengan Undang Undang No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Rekomendasi hasil Komisi A adalah perubahan nama Pengurus Besar menjadi Pengurus Pusat Pelti, perubahan nama Pengurus Daerah menjadi Pengurus Provinsi, Pengurus Cabang menjadi Pengurus Kota atau Pengurus Kabupaten. Begitu juga Ketua Umum Pengurus Pusat PELTI tidak diperkenankan merangkap jabatan pada cabang olahraga lainnya. Rekomendasi lainnya adalah Pasal yang memuat sanksi bagi pemain yang memalsukan identitas (Akte Kelahiran, Ijazah, KTP, dll) yang disetujui dalam AD/ART. Perubahan Pasal 14 ayat 13 ART diubah menjadi Ketua Umum terpilih, sekaligus ketua formatur dalam menyusun kepengurusan dibantu oleh 4 (empat) orang anggota formatur lainnya yang terdiri dari 1 (satu) orang representasi pengurus lama dan 3 (tiga) orang representasi dari peserta MUNAS.
Disamping itu pula rekomendasi penyusunan JUKLAK dan JUKNIS pada point 4 rancanagan AD&ART, perubahan AD Pasal 13.3, yaitu Ketua Pengurus Daerah/Cabang/Klub PELTI dapat menduduki jabatan tersebut sebanyak banyaknya tiga kali masa jabatan yang beruntun. Penandatanganan AD/ART PELTI oleh Ketua,Sekretaris dan 3 (tiga) orang anggota.
Disamping itu pula diputuskan Musyawarah Nasional PELTI tahun 2012 di Manado (Sulawesi Utara).. Rekomendasi selanjutnya adalah penyusunan sejarah PELTI. Sinkronisasi antara AD Pasal 18.5.3 dan ART Pasal 8.2
Tak kalah menariknya adalah bagi team tenis daerah yang akan mengikuti Kejuaraan Nasional didaerah lainnya, maka perlu adanya rekomendasi dari PengProv setempat (asal) agar tidak terjadinya istilah “Pemain Ilegal” atau jual beli atlit.Kepada Panitia Kejurnas tidak diperbolehkan mengizinkan pemain pemain yang tidak memiliki surat rekomendasi PengProv asal, untuk mengikuti turnamen.
Sedangkan Komisi B menerima proposal pokok pokok program kerja Pelti 2007-2012 dengan catatan menambahkan rekomendasi agar menetapkan blue print pembinaan prestasi, membentuk sikap mental yang jujur dan disiplin bagi Pelatih, Pembina dan Atlet. Rekomendasi lainnya adalah menyelenggarakan penataran Referee, wasit dan pelatih dan diharapkan PP Pelti membantu pengadaan wasit dan pelatih yang bertaraf internasional ke daerah. Untuk memperoleh pola pencarian atlet yang berbakat secara maksimal perlu dibentuk sentra sentra wilayah yang dipimpin seorang coordinator. Disamping itu pula diminta PP Pelti agar menghargai pelatih awal yang menemukan atlet berbakat bersangkutan. Dan menetapkan sasaran 5 tahun kedepan (SEA Games dan Asian Games). Hanya atlet yang memiliki KTA dari Pengda yang diperbolehkan untuk mengikuti pertandingan TDP, oleh karenanya diperlukan program inventarisasi atlet, pelatih. Dan terakhir PP Pelti dianjurkan untuk membantu daerah untuk mensponsori pertandingan pertandingan TDP.
Dari hasil Munas ini dimasa dating, PP Pelti sudah harus segera merealiser pembentukan Kartu Tanda Anggota (KTA) Pelti yang dikeluarkan oleh Pengurus Provinsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar