25 Mei 2008. Kartu Tanda Anggota (KTA) PELTI telah siap didistribusikan untuk tahap pertama tercatat 249 nama petenis yunior, pelatih, wasit maupun pengurus. Hanya dari data petenis yunior tercatat 3 petenis yang belum sesuai dengan data base Pelti. Ketiag petenis yunior tersebut adalah Desy Ratnasari asal Indramayu, Dwi Arief Alfianto asal tegal dan Rudy haryo Pamungkas asal Kudus.
Desy mengajukan diri tahun kelahiran 1996 sedangkan data base yang berdasarkan akte kelahiran tercatat 2 tahun kelahiran berbeda yaitu tahun 1995 dan 1996. Begitu juga Dwi Arif Alfianto mengajukan tahun 1998 sedangkan dalam data base tercatat tahun 1996 dan 1998. Sedangkan Rudy Haryo Pamungkas tercatat dengan bulan berbeda. Yaitu Juni dan Juli 1997.
Adanya KTA mau dimanfaatkan untuk menghindar dari kasus catut umur, tetapi kejelian dengan data yang sudah pernah masuk sehingga tidak bisa menghindar. Sangat disayangkan sekali kasus curi umur yang mencuat ditahun 2007 oleh PB Pelti saat itu terungkap setelah diwajibkan setiap ikuti Turnamen nasional diwajibkan membawa coyp Akte Kelahiran sehingga terbongkarlah kasus kasus ini. Saat itu inisiatip August Ferry Raturandang ditenatng banyak pelaku pelaku tenis dengan dalih merepotkan petenis jika setiap pendaftaran turnamen diwajibkan kirimkan copy akte kelahiran. Ini hanya dalih dalih untuk menutupi kasus kasus tersebut. Justru keluhan yang datang bertubu tubi ini ternyata atletnya memalsukan umurnya.
Menurut August ferry Raturandang, mulai tahun 2008, setiap TDP Kelompok yunior akan dievaluasi oleh PP Pelti.jika terbukti ada pemberian uang kepada pemenang maka TDP tersebut akan dicoret dari TDP dan tidak akan mendapatkan PNP bagi pesertanya. Penertiban bukan hanya kepada petenis dalam kasus curi umur tetapi juga kepada pelaksana TDP yunior.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar