Jakarta, 9 Januari 2009. Makin dekat waktu pelaksanaan Seleksi Nasional Tenis usia 14 tahun, membuat makin seru persaingan petenis yunior untuk bisa masuk dalam squad Seleknas tersebut. Telah ditetapkan waktu dan tempat pelaksanaannya yaitu dikota Temanggung Jawa Tengah. Peserta dapat fasilitas akomodasi gratis.
Hari ini terima SMS dari Agustinus Rangan salah satu orangtua petenis yunior Garcia Rangan yang ditujukan kepada Ketua Umum PP Pelti dan beberapa petinggi PP Pelti. Isinya berupa usulan dilakukan test Forensik ke RS POLRI terhadap seluruh peserta. Ini suatu usulan baik sebenarnya, tetapi yang menjadi masalah adalah ada ketidak percayaan terhadap insititusi Pemerintah yang mengeluarkan akte kelahiran. Dalam percakapan dengan Christian Budiman Wakil Ketua Bidang Pembinaan Yunior dan Johannes Susanto ketua Bidang Pertandingan PP Pelti, ada suatu kesepakatan jika Pelti tidak perlu lakukan hal tersebut. Karena selama ini yang digunakan adalah Akte Kelahiran yang dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Kantor Catatan Sipil.
“Apakah sedemikian parahnya ketidak jujuran pelaku pelaku tenis di Indonesia ?” Memang disatu sisi diinginkan suatu kejujuran tetapi disatu sisi ada yang memanfaatkan peluang didapat melalui ketidak jujuran tersebut. Selama ini masalah yang paling kronis didunia olahraga yunior adalah masalah catut umur dengan berbagai cara yang salah satunya adalah membuat akte kelahiran pemutihan. Akte ini diakui oleh Pemerintah karena dikeluarkan juga oleh Pemerintah. Sebagai pelaku tenis tentunya sangat prihatin perbuatan tidak terpuji masih saja dilakukan oleh rekan rekan yang sangat tidak sportip. Tetapi faktanya demikian sudah sering terjadi.
Keinginan orangtua terhadap pemeriksaan forensik ke RS POLRI sudah pernah dikemukakan dan ditanyakan langsung ke Louis Pongoh dari PB PBSI. Karena contoh yang dikemukakan orangtua adalah PB PBSI sudah lakukan hal ini terhadap atletnya. Jawaban dari Louis Pongo ternyata hasil dari pemeriksaan Forensic ini tidak terlalu pasti. Sehingga kegunaannya hanyalah untuk menggertak pemain saja.
“Begini saja , jika kita sepakat agar persyaratan peserta Seleknas usia 14 tahun adalah Akte Kelahiran ASLI dan Buku Rapor Kelas 1 SD ASLI.” Usulan ini dapat diterima sehinga langsung dikonsultasikan ke Ketua Bidang Pembinaan Yunior Danny Walla yang sedang berada di luar negeri. Adanya persetujuan maka langsung dikirimkan email keseluruh masyarakat tenis. Artinya hanya kedua dokumen itu yang dianggap syarat peserta, diluar kedua dokumen tersebut maka tidak akan diterima oleh penyelenggara. Ini yang harus dipahami seluruh calon peserta sehingga dalam pelaksanaan bisa lancar.
“Begini saja , jika kita sepakat agar persyaratan peserta Seleknas usia 14 tahun adalah Akte Kelahiran ASLI dan Buku Rapor Kelas 1 SD ASLI.” Usulan ini dapat diterima sehinga langsung dikonsultasikan ke Ketua Bidang Pembinaan Yunior Danny Walla yang sedang berada di luar negeri. Adanya persetujuan maka langsung dikirimkan email keseluruh masyarakat tenis. Artinya hanya kedua dokumen itu yang dianggap syarat peserta, diluar kedua dokumen tersebut maka tidak akan diterima oleh penyelenggara. Ini yang harus dipahami seluruh calon peserta sehingga dalam pelaksanaan bisa lancar.
Semangat cukup tinggi menertibkan aturan aturan yang sudah ada sehingga diharapkan dalam pelaksanaan nanti tidak ada lagi kelonggaran sehingga membuat mentahnya aturan yang telah dibuat.
“Kita haruS berani untuk menegakkan aturan ini. Jika tidak membawa salah satu dokumen ini maka tidak akan diterima.” Ujar Christian Budiman.
Walaupun dalam ketentuan TDP ditetapkan adanya Kartu Tanda Anggota Pelti maka dalam seleknas ini tentunya harus menghormati peraturan turnamen yang dibuat juga oleh pelaksana turnamen. “Memang lebih bagus kalau ada KTA, Akte Kelahiran asli dan Buku Rapor Kelas 1 SD. Bukan berarti hanya KTA sudah cukup memenuhi persyaratannya.”
Ini terobosan baru bagi pelaksana turnamen untuk menegakkan aturannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar