28 Juni 2008. Ditengah tengah pertandingan tenis antar daerah yang berlangsung menjelang Pekan Olahraga nasional XVII 2008 di Balikpapan, August Ferry Raturandang melihat suatu kejanggalan yang kelihatannya sudah menlanggar aturan yang dibuat induk organisasi tenis dunia maupun Indonesia.
Jika melihat atlet tenis bertanding menggunakan pakaian berjilbab sudah tidak asing lagi di pertenisan Indonesia . Hari ini saat pertandingan antar tim putri Lampung melawan sulawesi Selatan , terlihat tunggal putri Sulawesi Selatan Asti Ebo menggunakan pakaian latihan trainingspak, yang tentunya berbeda dengan jilbab seperti yang digunakan oleh Lianasari Batubara.
Saat itu juga bertanya kepada Referee Slamet Widodo masalah pakaian ini, dan diluar dugaan kalau di perempuan diperkenankan. Tapi karena masih kurang yakin, langsung diberitahu kalau berpakain jilbab berbeda dengan pakaian pemanasan (trainingspak).
Kemudian Slamet mempertahankan diri dengan katakan di peraturan TDP tidak ada yang menyatakan dilarang. Tetapi epraturan internasional jelas melarang. Aneh sekali, karena peraturan TDP mengacu ke peraturan internasional.
Nah kalau sudah begini maka siapa yang mengontrol kerja Referee di TDP Nasional. Kekuranag referee juga manusiawi. Tetapi jika serinmg lakukan kesalahan maka hal ini bisa menjadi tidak wajar. Pertanyaannya siapa yang kontrol kerja referee ?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar