19 Juni 2008. Setiap turnamen selalu muncul masalah wild card yang banyak pelaku tenis belum atau tidak tahu caranya.Bagi yang mengerti tentunya memanfaatkan sehingga bisa mendapatkan.
Ada satu pertanyaan bagus. "Siapa yang berhak berikan Wild Card? Apa kriterianya untuk dapat Wild Card.?" Begitulah bagi yang belum mengetahuinya.
Wild Card disetiap turnamen selalu ada dan berbeda jumlahnya, tergantung kelas turnamen atau besarnya draw. Misalnya kalau draw 32 maka jatah wild card ada 4, kalau draw 64 maka wild cardnya 8.
Sebenarnya ketentuan internasional wild card itu milik penyelenggara yang lebih spesicifik dipegang oleh Direktur Turnamen. Tapi di Indonesia ada ketentuan di TDP(Turnamen Diakui Pelti) dicantumkan jatah wild card dipegang oleh induk organisasi (PELTI) 50 % sedangkan pelaksana 50 %.
Bagi penyelenggara, wild card itu bisa diberikan kepada siapa saja, karena tidak ada ketentuan khusus. Tetapi PP Pelti mempunyai aturan akan diberikan kepada peserta yang mengajukan secara tertulis, kemudian akan dilihat peringkatnya. Kalau turnamen internasional maka diberikan kepada peringkat internasional (ATP/WTA/ITF rank). Disamping itu pula bisa saja diberikan kepada yang tidak punya peringkat. Jika punya peringkat internasional diatas 1.000 tentunya belum menjamin jika ternyata ada petenis muda usia dianggap bisa maju. Inipun sah sah saja.
Bagi peserta yang mengajukan permohonan tertulis juga seharusnya proaktip menanyakan status permintaannya sehingga bisa dengan cepat mengetahuinya.
Pernah ada orangtua petenis yunior yang sering mengajukan permintaan wild card turnamen internasional tapi tidak pernah mendapatkannya. Ini disebabkan karena putranya tidak punya peringkat internasional.
Jadi masalah wild card sebenarnya hak dari si pemberi, sehingga tidak perlu dipermasalahkan jika kurang beruntung. Yang penting berusaha dulu dengan mengajukan permintaan kepenyelenggara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar