5 Juni 2008. Memenuhi undangan dari Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapenas) hari ini dalam forum diskusi penyusuan RPJM 2010-2014 Bidang Pemuda dan Olahraga yang sebagai pembicara tokoh teknokrat olahraga seperti Prof.Drs. Toho Cholik Mutohir MA,Ph.D, Prof Imam Suyudi, Dr.Taufk Yudi Mulyanto, Dr. Tandyo Rahayu, Dr.Mulyana cukup pusing karena terlalu sibuk dengan teori2 yang sangat menarik tetapi belum tentu bisa diterapkan didalam kehidupan berolahraga.
Oleh Prof. Toho Cholik Mutohir dengan judul Identifikasi Permasalahan, Peluang dan Tantangan Keolahragan 5 tahun mendatang disebutkan adalah permasalahan Sistem Manajemen Keolahragaan,Pemasalahan rendahnya Akses dan Partisipasi.
Mengenai permasalahan sistem manajemen keolahragaan, disebut kurang efektif dan efisiennya sistem manajemen keolahragaag dapat diidentifikasi dari berbagai faktor penyebab antara lain, pendanaan bidang keolahragaan sangat terbatas, kebijakan pembangunan olahraga belum integratif, faktor tenaga keolahragaan yang kurang memenuhi standar, dan organisasi kelembagaan yang menangani olahraga belum mantap.
Begitu pula nilainya partisipasi masyarakat hanya 42,2 % sedangkan 57,8 % tidak ikut berpartisipasi. Sistem pemanduan dan pengembangan bakat belum berjalan efektif karena faktor faktor belum adanya tes standar yg digunakan. Disamping itu pula prasarana dan sarana olahraga didalam pengelolaan masih belum tertata secara baik. Begitu pula tenaga keolahragan yangs angat terbatas baik jumlah maupun mutunya sangat mempengaruhi pembinaan dan pengembangan keolahragaan.
Kompetisi tingkat nasional dan interasional sangat dibutuhkan, sayangnya belum tertata dan berjalan secara teratur, dan berjenjang dan berkelanjutan.
Sistem informasi, media dan promosi belum mendukung sport intelligence. Untuk menghasilkan kinerja/prestasi dalam bidang jeolahragaan memerlukan informasi yang akurat, lengkap dan dapat diakses setiap saat.
Industri olahraga belum terbina dengan efektif, tumbuhdengan lamban. Kegiatan olahraga sebagai bisni dalam bentuk produk barang dan jasa belum disadari dan diapresiasi dan dikelola dengan baik oleh masyarakat dan kalangan industri.
Standardisasi, Akreditasi dan Sertifikasi belum dapat berjalan efektif seperti yang diharapkan karena beberapa faktor belum adanya pedoman penerapan standardisasi, akreditasi dan sertifikasi kelembagaan yang diamanatkan dala UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Doping dalam Olaharag belum tersosialisasikan ke seluruh masyarakat olahraga. Akibatnya belu dipatuhinya CODE anti doping, dan belum dipahaminya bahaya doping bagi kesehatan, keselamatan olahragawan dan kemurnian nilainilai luhur olahraga.
Dalam diskusi ini disampaikan pertanyaan maupun himbauan August Ferry Raturandang selaku praktisi olahraga, masalah pendidikan jasmani akhir akhir ini terabaikan. "Coba kita semua mengingat masa lalu sewaktu masih di Sekolah Rakyat (SR) atau Sekolah Dasar (SD). Olahraga yang diberikan adalah atletik. Saya tidak belajar tenis disekolah karena ini kemauan orangtua saja. Disekolah pelajaran olahraga adalah ke lapangan dan latihan lari, lompat dan lempar." ujar August Ferry Raturandang. Selanjutnya disampaikan kalau selama ini kalau berbicara olahraga dalam forum forum remi selalu ditekankan kepada perebutan medali, bukan prestasi, apalagi masalah grass root yang sebagai fondasi olahraga yang paling kuat. Berbagai keadaan gagalnya medali emas atau juara umum dalam multi event, tapi lupa kalau masalah grass root tersebut. "Untuk itu kami mohon Pemerintah agar pendidikan jasmani lebih mendapat perhatian. Semua itu porsi dari Departemn Pendidikan Nasioanal."
Disamping itu pula saat ini olahraga bagi anak anak bagaikan momok karena sudah tidak ada unsur FUN. Anak anak agar bisa berolahraga lebih ditekankan masalah FUN dulu, baru bisa mengenal cabang olahraga yang diinginkan. Bukan sebaliknya.
Sedangkan hadirnya UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional sudah memasuki tahun ketiga. Tetapi dalam perjalanannya masih saja banyak lapangan olahraga dibabat menjadikan peruntukan lainnya seperi bangunan bangunan. seperti dicantumkan dalam UU Nomor 3 Tahun 2005 tidak jalan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar