Kamis, 03 September 2009

Ketentuan PON XVIII 2012 sudah Keluar


Jakarta, 3 September 2009. Disela sela Rapat Koordinasi Anggota KONI hari ini terungkap pula pertanyaan masalah Pekan Olahraga Nasional XVIII tahun 2012 di Pekanbaru mendatang. Karena KONI /KOI sudah keluarkan Surat Keputusan Nomor 72 Tahun 2009 tertanggal 31 Agustus 2009 tentang Peraturan Pekan Olahraga Nasional.
Dari keputusan ini saya mencatat beberapa hal yang penting untuk diketahui adalah setiap induk organisasi wajib menyelenggarakan babak kualifikasi ( Pasal 15 ayat 1 ) yang diikuti paling sedikit 10 (sepuluh) Pengprov dan diselenggarakan paling lambat 10 (sepuluh) bulan sebelum pelaksanaan PON. Ini berarti paling lambat November 2011, karena PON diselenggarakabn bulan September 2012. Hasil kualifikasi paling lambat 9 (sembilan) bulan diserahkan ke KONI Pusat. Jika tidak adakan kualifikasi maka akan kena sangsi didiskualifikasi keikutsertaan dalam PON (Pasal 15 ayat 7).Hal ini saya pertanyakan karena dari ayat 1 dan 7 sudah jelas untuk induk organisasi sedangkan untuk KONI Provinsi yang diwajibkan mengirim atletnya yang lolos kualifikasi (ayat 2) untuk berpartisipasi dalam PON yang bersangkutan. Karena wajib tentunya ada sangsi jika tidak kirim seperti dilakukan untuk Induk Organisasi. Disini KONI Provinsi tidak kena sangsi. Ini bentuk ketidak adilannya. Menyadari hal ini Ngatino Ketua Bidang Organisasi KONI Pusat akan mempertimbangkan.
Yang cukup menarik adalah Pasal 21 mengenai Keabsahan peserta PON. Oasal 2 disebutkna Atlet peserta PON yang asal usulnya melalui mutasi harus menunjukkan surat keputusan mutasinya sesuai Surat Keputusan KONI tentang peraturan mutasi atlet. Saat lalu menggunakan SK KONI Pusat No. 25 tentang mutasi atlet. Pemantauan saya sekarang sudah beberapa atlet minta pindah dari daerah sebelumnya dan sudah minta atau mendaptkan Kartu Tanda Anggota Pelti yang baru. Menurut pendapat saya pribadi ini akan jadi masalah, karena bisa menimbulkan protes dari KONI Provinsi sebelumnya yang merasa mutasi atlet belum ikuti ketentuan Mutasi yang dibuat oleh KONI Pusat. Ini harus hati hati karena bisa bikin pusing Pelti sendiri.

Yang cukup menarik adalah wacana mengenai pembatasan usia peserta PON yang sebelumnya sudah saya dengar dari berbagai provinsi yang bertanya kepada saya selama ini. Dalam Pasal 22 tentang Pembatasan Usia dan Peserta, harus ada pembatasan usia atlet sesuai dengan yang ditetapkan oleh masing masing Induk Organisasi Olahraga dengan mengacu pada kebijakan yang ditetapkan oleh KONI. Sedangkan pembatasan usia harus ditetapkan oleh Induk Organisasi cabang Olahraga paling lambat 2 (dua) tahun sebelum pelaksanaan PON dan akan dituangkan dalam Surat keputusan KONI.
Kali ini ada sedikit perubahan masalah Peserta yaitu peserta yang pernah meraih medali di arena Olimpiade dan medali emas di arena Asian Games terakhir dilarang menjadi peserta PON.
Sebenarnya menurut pendapat pribadi saya, lebih cenderung ditambahkan peserta SEA Games sebaiknya tidak diperkenankan ikut.
Contoh yang baik dilakukan oleh KONI Provinsi Jawa Timur yang berhasil keluar sebagai Juara Umum PON XVII 208 di Kaltim. Ketua Umum KONI Provinsi Jatim Imam Utomo juga menyampaikan agar PON akan datangdilakuka pembatasan peserta yang sudah juara nasional seharusnya ke tingkat internasional tidak perlu ikuti PON lagi, jika ingin prestasi olahraga Indonesia kedepan.
Sebelumnya KONI Provinsi Jatim lakukan Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) yang dulu bernama PORDA, melarang atlet nasional ikut didalamnya sehingga memacu atlet Kabupaten,Kotamadya ikut bertarung didalamnya sehingga juaranya dimasukkan dalam Pulatda bergabung dengan atlet nasional lainnya. Ini baru pembinaan berjenjang.

Tidaklah heran jika sekarang setiap PORPROV di Indonesia, banyak pesertanya mantan petenis nasional maupun nasional ikut diberbagai PORPROV. Suatu saat bisa bermain di SULTRA, kemudian di JABAR dstnya dalam tahun yang sama. Kesempatan mencari uang bagi petenis Indonesia. Hal ini tidak bisa dilarang oleh PP Pelti karena yang mempunyai atau memiliki PORPROV adalah KONI Provinsi. Yang bisa melarang adalah KONI Provinsi. Hal yang sama bisa dilakukan juga oleh KONI Pusat sebagai pemilik PON.

Tidak ada komentar: