Jakarta, 3 September 2009. Hari ini saya mengikuti Rapat Koordinasi Anggota KONI di jakarta sejak pukul 09.00-18.00. Dalam rapat tersebut ada presentasi dari Menegpora yang diwakilkan oleh Prof.Dr. James Tangkudung dan Drs Tulus dari Kantor Menegpora. Terlihat peserta rapat yang terdiri dari Wakil KONI Provinsi dan Induk Organisasi Olahraga, khususnya dari KONI Provinsi yang mempertanyakan kepada Menegpora yang dikaitkan dengan Undang Undang No. 3 tentang Sistem Keolahragaan Nasional karena diangap sudah keluar dari fungsinya. Hal ini dikaitkan dengan masalah Program yaitu Program Atlit Andalan (PAL). Sebagai contoh dikatakan kalau Pemerintah itu fungsinya adalah pengawasan, dimana kenyataannya Pemerintah sudah terlalu banyak intervensi. Seharusnya pembinaan prestasi itu dilakukan oleh KONI. Begitu juga ada yang menanyakan masalah PAL di Pusat dilakukan oleh Menegpora, sedangkan didaerah melalui Dispora akan juga laksanakan PAL tersebut, dimana KONI Provinsi hanya lakukan pengiriman atlet saja. Untuk itu diminta agar secepatnya dilakukan penerbitan Keppres sehingga tidak membingungkan.
Disamping itu pula disingggung lambatnya Keppres tersebut keluar karena tidak memiliki dasar hukum. Belum disorot tentang tidak diperkenankannya pejabat publik menjadi Ketua Umum KONI Provinsi. Cukup seru juga tanggapan KONI Provinsi atas UU No. 3 tahun 2005 tersebut. Ini akibat kesulitan mendapatkan Ketua Umum yang bukan Gubernur atau Bupati dan Walikota. Memang bahasa hukum itu membuat pusing bagi orang awam. Undang Undang No. 3 tahun 2005 sebenarnya juga merupakan hasil dari keinginan masyarakat olahraga melalui rapat Komite Olahraga Nasional Indonesia beberapa tahun silam. Tetapi sekarang justru banyak pelaku olahraga didalam organisasi KONI Provinsi mengungkit kembali massalah UU No. 3 tahun 2005 karena dalam pelaksanaan banyak kesulitan bagi KONI Provinsi yang sangat tergantung sekali pendanaan dari Gubernurnya. Sedangkan KONI itu adalah NGO, Non Goverment Organization, berarti sudah harus mandiri dan bisa mencari dana sendiri.
Tetapi diakhir tanya jawab ini, Ketua Umum KONI/KOI Rita Subowo menyampaikan berita cukup mengejutkan karena oleh IOC ,Indonesia sedang diamati dan sudah dimasukkan dalam masa percobaan karena Pasal 40 UU No. 3 tahun 2005 ini sudah melanggar Olympic Chapter. Kenapa ? Karena didalam Olympic Chapter disebutkan Fight against discrimination. Berarti pelarangan pejabat publik menjadi ketua umum KONI Provnsi adalah tindakan diskriminasi. Ini tersantum didalam Pasal 40 yang melarang pejabat publik menjadi Ketua Umum KONI. Artinya Gubernur, Walikota mapun Bupati dilarang menjabat Ketua Umum KONI Provinsi , Kabupaten ataupun Kota
Nah, ini berarti UU Sistem keolahragaan Nasional perlu diamandemen. Kalau tidak maka Indonesia bisa kena sangsi. Masa percobaan ini berlaku 2 tahun saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar