Jakarta, 14 Juni 2010. Hari ini terima telpon dari salah satu rekan pelatih di Sumatra Barat, tepatnya dari kota Padang. Seperti biasanya telpon dari daerah untuk berkonsultasi dengan permasalahan yang timbul didaerahnya atau juga ingin mendapatkan pandangan pandangan yang masih kabur bagi yang bersangkutan.
Rupanya ada masalah karena ada satu kegiatan di Provinsi Sumatra Barat dimana ada keikut sertaan salah satu atlet yang pindah dari Provinsi Jawa Tengah ke Sumatra Barat.
Kelihatannya atlet ini menjadi masalah tentang keabsahan usianya. Berbagai tudingan ataupun rumor yang menurut saya tentang usianya yang secara " resmi" dicantumkan tahun 1997. Kenapa saya tekankan resmi dalam tanda kutip, karena saya sudah melihat langsung Akte Kelahirannya di Kemayoran disaat ada seleksi nasional KU 14 tahun. Didepan ayahnya yang datang dari salah satu kota suci di Jawa Tengah dan pelatih yang sekarang membinanya dari Sumatra Barat yang sudah lama saya kenal di Jakarta Timur saat saya aktip sebagai pemain klub Sparta Maesa di anah Mas Jakarta Timur.
Sayasaat itupun sampaikan kepada pelatihnya kalau akte ini saya pribadi argukan keabsahannya. Karena secara kasep mata blankonya asli tetapi yang jadi pertanyaan saya adalh tanda tangan dari petugas catatan sipil tersebut.Kenapa ? Padahal saya tidak kenal petugas tersebut. Saya merasa ada keganjilannya yaitu dokumen resmi negara ini ditanda tangani bukan dengan tanda tangan langsung tetapi stempel tanda tangan. Apakah ini mungkin ?
Saking marahnya saya, kepada pelatihnya sayapun katakan saya berani bertaruh dengan potong alat kelami saya kalau anak ini bisa lolos seleksi. Suatu gamblin besar saking yakinnya saya berani, dan ternyata anak tersebut tidak lolos. Legalah saya atas gambling tersebut.
PP Pelti telah kirimkan surat resmi ke Kantor Catatan Sipi dikota dimana akte kelahirannya dikeluarkan. Anehnya adalah ayahnya bisa tahu dan coba telpon saya. Ternyata dikantor tersebut ada salah satu orangtua petenis juga yang terlibat kasus anaknya juga. Sampai saat ini Pelti belum menerima jawaban dari surat resmi tersbut. Apakah surat permintaan ini langsung ditahan dan tidak diteruskan kepada atasannya?
Kepada rekan yang bertanya dengan telpon dari Padang saya hanya tekankan semua itu tergantung dari ketentuan pertandingan yang dikeluarkan penyelenggara. Kita tidak bisa keluar dari ketentuan tersebut. Sebagai misalnya persyaratan peserta adalah Kartu Tanda Anggota Pelti, maka kita tidak perlu lagi minta Akte Kelahirannya. Walaupun ada sedikit kecurigaan dari foto copy akte kelahiran yang dikirimkan ke PP Peltis ewaktu membuat KTA Pelti. Hal yang sama jika ketentuan minta sebagai persyaratannya adalah Sekolah atau rapor sekolah maka hanya ketentuan ini yang bisa digunakan. Yang lainnya tidak bisa digunakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar