Kamis, 30 Juli 2015

Atlet atlet Pra PON/PON bermasalah

Jakarta, 30 Juli 2015. Technical Handbook (THB) dalam rangka Pra PON (Pekan Olahraga Nasional) 2015 telah diterbitkan  untuk pedoman setiap daerah atau Pengda Pelti untuk mengirimkan tim tenis baik putra dan putri ikuti Pekan Olahraga Nasional (PON) 2016 di Jawa Barat. Didalam THB tersebut sudah dicantumkan semua persyaratan mulai dari persyaratan usia peserta, kewajiban kewajiban peserta melengkapi dokumen yang mendukung . Begitu pula jadwal  maupun lain lainnya.

Setiap daerah atau Pengda Pelti terdiri dari 4 putra dan 4 putri dalam pertandingan tenis Pra PON XIX tahun 2015 tanggal 23-29 Agustus 2015 di Tarakan. Usia minimal sudah berulangtahun 14 tahun saat pertandingan Pra PON dimulai , seperti ketentuan Turnamen Diakui Pelti dan maksimal 21 tahun pada saat dilaksanakan PON XIX 2016. Sehingga usia PraPON adalah tidak lebih dari 20 (duapuluh) tahun saat Pra PON berlangsung.

Surat edaran sudah dikirimkan mulai 29 Juli dan sampai 4 Agustus 2015 jika tidak ada tangapan ataupun protes maka secara resmi keabsahan peserta dalam daftar yang telah diterima PP Pelti.
Jika ada protes masalah keabsahan peserta maka diberi waktu untuk ketemu dengan PP Pelti bersama kedua daerah yang saling bertikai antara tanggal 5-7 Agustus 2015 dikantor PP Pelti. 

Waktu untuk protes diberikan antara 29 Juli- 4 Agustus 2015 secara tertulis pengajuannya. Jika Pengda yang protes tidak hadir maka protes dibatalkan dan juga jika Pengda yang diprotes tidak hadir maka atlitnya didiskuaifikasi tidak diperkenankan ikut serta Pra PON . Jika atlet yang didiskualifikasi , maka Pengda dapat mengganti nama atlet tersebut dengan diberi batas waktu 11 Agustus 2015 dan nama atlet penganti akan disebar kedaerah daerah tanggal 13 Agustus 2015. Kesempatan protes diberikan untuk nama baru tersebut ada batas waktunya yaitu 15 Agustus 2015 jam 12.00 dan jika tidak ada protes maka dianggap sah.. Ada klausul menarik yaitu jika protes daerah terhadap atlet pengganti itu terbukti maka Pengda yang diprotes tidak dapat mengganti pemainnya.

Tidak diantisipasi oleh PP Pelti adalah jika daftar nama yang dikirimkan ke PP Pelti (entry by name, 23 Juli 2015)  hanya 4 nama  maka apa yang bisa dilakukan oleh daerah menjelang Pra PON ada atlet yang sakit sehingga tidak bisa bermain dan tentunya kalau ikuti ketentuan ini maka daerah tersebut tidak bisa menggantinya. Seharusnya sewaktu entry by name bisa diberikan kebebasan daerah kirimkan nama lebih dari 4 atlet karena beaya pengiriman maupun akomodasi ditanggung oleh Pengda masing2 , berbeda dengan PON ada quotanya..

Surat edaran  Ketua Umum PP Pelti No  215/KU/VII/2015 tertanggal 30 Juli 2015 ada kejanggalan karena bertentangan dengan THB yang dibuat oleh PP Pelti. Dicantumkan soal batas usia yaitu setiap atlet peserta Pra PON 2016 (padahal Pra PON tahun 2015) minimal sudah berusia 14 tahun dan maksimal 21 (duapuluh satu )tahun pada saat pelaksanaan PRA PON.
Beda beda tipis dengan Pemerintahan Republik Indonesia saat ini dimana Presiden menanda tangani Surat yang salah, begitu juga dengan Ketua Umum PP Pelti dalam surat edarannya ada kejanggalan kejanggalan tersebut dan sudah diberitahukan dengan SMS ke Ketua Umum dan Sekjen PP Pelti agar mengerti masalah ini, jangan sampai justru protes dari masyarakat tenis datangnya.

Dari daftar sementara peserta ada kejanggalan yang mendapatkan perhatian yaitu atlet Fernando Sanger (Kaltara)  dan Daniel Sanger (Sulut). Dalam daftar petenis yunior ada atlet asal Sulut yaitu Fernando Daniel Sanger dengan kelahiran 1 Okt 1996 Artinya dua nama itu hanyalah satu petenis. Ini PR Pengda Pelti Sulut , Kaltara dan PP Pelti. Begitu juga atlet yang diperebutkan oleh  daerah yaitu Arief Rahman antara Kaltim dan Papua Barat, Hervita Taher antara Riau dan Jatim.

Atlet2 yang pernah ikuti Pra PON XVIII th 2011 di Palembang dan PON XVIII 2012 Riau kemudian di Pra PON XIX 2015 dan PON XIX 2016 pindah daerah yaitu Arief Rahman, Fernando Daniel Sanger, Deria Nur Haliza, Aldila Sutjiadi, Heravita Taher, Vonny Darlina. Muhammad Rizki Widiyanto
 Dari daftar nama atlet tersebut tidak termasuk atlet2 tuan rumah Jawa Barat , karena ada indikasi tuan rumah selalu terjadi pengambilan atlet2 daerah lain seperti PON sebelumnya. Ini perlu diantisipasi mulai sekarang.

Yang jadi pertanyaan saat ini adalah proses mutasi atlet tersebut sudahkah mengikuti ketentuan mutasi oleh KONI Pusat No 56 tahun 2010 tertanggal 31 Mei tentang Mutasi Atlet.

Dari daftar atlet ini ternyata menunjukkan pembinaan atlet tenis terfokuskan dipulau Jawa, karena daerah daerah diluar Jawa banyak mengambil  atlet2 yunior dari Jawa seperti Papua, Papua Barat, Kaltara, Aceh ( 1 atlet), Sumsel (1 atlet), Maluku Utara (1 atlet) sebagai anadalannya.
Yang menarik pula adalah salah satu Pengda Pelti yang merupakan gudang atlet tenis Indonesia selama ini  yang justru atletnya semuanya diimport dari daerah lain yaitu  Pengda Pelti Jawa Timur sehingga tidak diberi kesempatan. bagi atlet binaan sendiri selama ini. Hanya satu atlet putri asal Jatim sendiri yang ikut serta.


Jikalau hal ini dibiarkan terus maka pertenisan Indonesia akan berjalan ditempat. Mau dibawa kemana tenis Indoneia ? Tergantung induk organisasi tenis di Indonesia yaitu PERSATUAN TENIS seluruh INDONESIA (PELTI) yang dalam mottonya disetiap halaman surat PP Pelti yaitu Pantang Surut Menuju Prestasi 

Tidak ada komentar: