Senin, 25 Mei 2015

Oleh Pengda diminta Rp 45 juta untuk pindah

Jakarta, 26 Mei 2015. Hari ini saya terima telpon dari salah satu orangtua petenis yunior asal kota yang belum lama sibuk rayakan peristiwa besar yang Wailkotanya sedang naik daun. Tidak biasanya saya terima telpon dari orangtua petenis tesebut. Sebelumnya saya dikirimkan SMS yang minta waktu mau curhat. Waduh, saya tempat curhat orangtua petenis yunior. Sayapun balas silahkan telpon saja. Kebetulan saya waktu itu mau ketemu teman seorang pengacara dikantornya jalan Gatot Soebroto.
Sewaktu terima curhat itu saya sedikit terkejut dan juga merasa ada indikasi tidak sehat.
Dikatakan kalau anaknya tidak masuk tim PON untuk daerahnya. Kemudian dia minta surat mutasi ke  Pengda. Agak terkejut juga dikatakan oleh petinggi Pengda kalau mau bayar Rp 45 juta (katanya ketentuan KONI daerah tersebut) maka akan dikeluarkan surat mutasi sesuai ketentuan . Dan saya tanya apakah bisa perlihatkan surat ketentuan PON tersebut. Ataukah ada surat pemberitahuan merupakan ketentuan dari PP Pelti. Sepengetahuan saya Pelti tidak pernah keluarkan surat ketentuan mutasi. Entah kalau dalam periode sekarang dibuat surat tersebut.

Petenis tersebut mau pindah ke daerah lain dan oleh Pengda Pelti daerah lain tersebut minta surat mutasi dulu baru bisa diterima.



Kemudian saya bertanya , apakah ada ikatan dengan daerah sekarang dimana tinggal. Dikatakan tidak ada. Karena ada beberapa daerah yang sudah lama punya Pelatda dan secara rutin petenis diberikan dana pembinaannya. Sehingga menurut saya kalau mau keluar daeri Pelatda tersbut baru minta ijin keluar atau pindah.

Saya katakan kepada orangtua petenis tersebut kalau saya belum lihat ketentuan baru, kecuai ketentuan Pra PON, maka saya anjurkan coba minta copy surat edaran Pelti dan KONIDA tersbut. Baru bisa saya beri komentar. Kalau sama seperti ketentan PON sebelumnya maka saya bisa kemukakan pendapat saya.

Saya beritahukan kalau ketentuan PON terakhir adalah untuk persyaratan peserta ada 2 yaitu KTP dan KTA Pelti. Nah, sekarang KTA Pelti sudah tidak berjalan lagi sejak keengeurusan baru (2013), artinya berlaku ketentuan persyaratan peserta adalah KTP. "Kalau Anda mau pindah rumah atau domisili, siapa yang bisa melarangnya.?" ujar saya. Kalau pindah domisili ada ketentuan PON yaitu minimal 2 tahun sebelum PON artinya sejak September 2014.

Tetapi yang saya tekankan disini adalah ketentuan harus membayar Rp 45 juta ke Pengda Pelti sesuai ketentuan KONIDA. Perlu diperiksa kebenaran berita tersebut.

Tidak ada komentar: