Jakarta, 12 Desember 2010. Disela sela pertandingan Garuda Indonesia Masters 2010 yang berlangsung di lapangan tenis Hotel Sultan Jakarta, saya sempat ditanya oleh salah satu orangtua petenis Jakarta, Tommy. Ini pertanyaan yang berkaitan dengan peraturan tenis yaitu menyangkut code of conduct.
"Apakah tidak ada hukuman bagi petenis dalam pertandingan membanting raket didalam lapangan." ujarnya karena menganggap banyak petenis yunior yang ikut menyaksikan event ini. Disebutkan salah satu mantan petenis nasional yang pernah ikut mewakili Indonesia di event Davis Cup kemarin sewaktu bertanding menunjukkan kekesalannya dengan membanting raket dan juga pernah melempar raketnya.
Kecemasan ini wajar sekali muncul karena sebagai orangtua tidak mau anak anak diberi tontonan yang kurang mendidik.
"Oh, kalau dalam aturan memang ada hukumannya. Ada wasit maka seharusnya wasit tersebut yang menghukum langsung. Apalagi kalau raketnya pecah, dan juga kalau lapangannya sampai rusak oleh ulah tersebut itu ada hukumannya. Untuk event seperti ini hukumannya jelas adalah denda dalam bentuk uang yang akan dipotong di prize money yang diterimanya." ujar saya menjelaskan kepada Tommy.
Saya sendiri tidak melihat kejadian tersebut karena sering turunnya hujan membuat ogah ogahan muncul ke lapangan tenis Hotel Sultan. Kalau memang benar seperti laporan tadi maka Referee akan memperkuat hukuman tersebut dari laporan wasit yang bertugas. "Pasti ada hukumannya." ujar saya meyakinkannya.
Hari ini saya sedang menunggu kedatangan rombongan dari Tulungagung yaitu Bupati Tulungangung , Ketua Pelti Kab. Tulungagung dr.Bambang Supeno yang juga teman sekelas di FK Unair Surabaya. Kedatangan rombongan ini ingin bertemu dengan Ketua Umum PP Pelti Martina Widjaja.
Kehadiran saya dilapangan cukup menyenangkan karena bisa bertemu dengan teman lama yaitu dr. Bambang Supeno (Tulungagung) dan dr. Firmansyah ( spesialis Anak) yang keduanya juga petenis aktif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar