Kamis, 31 Mei 2012
Ternyata KU 10 tahun bukan TDP Nasional
Jakarta, 31 Mei 2012. Beberapa minggu lalu saya sempat menemukan suatu pelanggaran aturan TDP dilakukan oleh salah satu penyelenggara dikota Solo. Dan ketika saya konfirmasikan kepada salah satu rekan saya yang saya tahu membantu dengan adanya sponsor turnamen tersebut. Maka didapatkan jawaban kalau mereka atau sponsor tersebut hanya membantu khusus KU 14 tahun dan 16 tahun. Ketika itu saya beri komentar jangan sampai sponsor dirugikan oleh ulah pelaksana Turnamen nasional yang diakui Pelti. Karena banyak pelaksana turnamen yang belum atau tidak tahu ataupun tidak mau tahu akan ketentuan tidak boleh berikan hadiah uang cash kepada pemenang turnamen yunior dalam bentuk apapun.
Ketika saya mendapatkan SMS ataupun berita adanya pelanggaran tersebut maka saya coba memancing dari pemenang turnamen tersebut. Kebetulan saya baru dapatkan info atau pengakuan dari 2 orangtua pemenang KU 10 tahun. Begitu juga ketika bertemu dengan salah satu pemenang di KU 16 tahun ternyata mendapatkan jawaban kalau tidak terima hadiah uang. Saya sendiri prihatin dan tidak mau cari kesalahan pelaksana turnamen, sehingga jika saya terima laporan adanya pelanggaran seperti ini saya berada didua sisi yang saling bertentangan. Secara pribadi saya seolah olah cari musuh saja tetapi disatu sisi saya merasa punya tugas meluruskan semua pelanggaran tersebut.
Karena saya kasihan juga dengan sponsor yang sudah berniat mendukung pertenisan Indonesia tetapi dicoreng oleh perilaku pelaksana turnamen, maka sayapun mengharapkan agar KU 10 tahun saja terjadi pelanggaran tersebut. Dalam hati sayapun berdoa agar KU 10 tahun tidak termasuk TDP . Maka timbul keinginan saya melihat SK PP Pelti untuk turnamen tersebut. Ternyata SK tersebut diberikan dengan rincian kelompok umur yang dipertandingkan. Maka didapat kalau SK tersebut hanya mencantumkan KU 12 tahun, 14 tahun dan 16 tahun. Artinya turnamen tersebut diakui secara resmi untuk KU 12 tahun 14 tahun dan 16 tahun saja. Maka selamatlah trnamen tersebut dari sangsi pencabutan pengakuan PP pelti.
Tetapi disini KU 10 tahun tidak diakui sebagai TDP dan konsekuensinya tidak mendapatkan Peringkat Nasional Pelti (PNP).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar