Jakarta, 10 September 2010. Kaget juga saya terima SMS disela sela Lebaran ini yang merupakan berita buruk. Salah satu rekan pengurus Pelti didaerah minta mundur akibat kekecewaannya terhadap pelaksanaan PORPROV tersebut. Ini akibat dari pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (PORPRV) yang dulu dikenal dengan PORDA. Memang dalam tahun ini sudah banyak dan bahkan ada yang mau diselenggarakan PORPROV ini.
Banyak pertanyaan pertilpon yang saya terima dari rekan rekan di daerah sekitar peraturan peraturan turnamen tenis di PORPROV tersebut. Ada 2 jenis pertanyaan sekitar pelaksanaan Pekan Olahraga yang merupakan ajang seleksi daerah menghadapi Pekan Olahraga Nasional 2012 di Riau. Biasanya pertanyaan dri tahun ketahun hanyalah masalah status pemain . Tetapi tahun 2010 sejak diumumkan masalah pembatasan usia peserta, maka masalah baru muncul yaitu batasan usia. Yang lazim selalu jadi polemik selama ini adalah status peserta.
Harus kita maklumi selama ini bukan hanya di tenis , terjadi juga hampir disemua cabang olahraga yang lazim diselenggarakan di PON. Yaitu status peserta.
Selama ini saya perhatikan ditahun sebelumnya adalah petenis nasional berkeliaran disetiap daerah dipelaksanaan PORDA atau PORPROV tersebut. Pemain yang sama ditahun yang sama bisa membela kabupaten atau kotamadya di beberapa PORPROV/PORDA tersebut. Ini sih sah sah saja, hak mereka didukung pula dengan ketidak sportipan pembina didaerah daerah. Untuk diketahui salah satu persyaratan peserta adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kenapa saya katakan tidak sportif, karena satu petenis bisa memiliki KTP berbagai kota demi PORDA/PORPROV. Nah, ini KTP merupakan kebohongan belaka. Orang pindah ah sah saja tetapi hebatnya KTP Jakarta tetap punya.
Kembali saat ini selalu saya katakan bahwa PORPROV/PORDA tersebut merupakan event KONI Provinsi, bukan event Pengprov Pelti setempat. Sehingga peraturan peserta dibuat oleh KONI setempat. Sedangkan Pelti membuat peraturan pertandingannya, bukan peraturan peserta kecuali diminta oleh KONI setempat.
Saat ini PP Pelti punya Kartu Tanda Anggota Pelti (KTA Pelti). Kalau mau gunakan persyaratannya KTP maka tentunya KTA tidak perlu dilihat lagi.Untuk itu sebaiknya sewaktu membuat peraturan persyaratan peserta sebaiknya diusulkan KTA Pelti kepada KONI Provinsi.
Masalah korban PORPROV seperti saya kemukakan diatas karena rekan saya ini duduk di Pengprov Pelti sangat kecewa dengan PORPROV yang belum lama ini berlangsung di Pontianak. Memang rekan saya waktu itu telpon saya menanyakan masalah persyaratan peserta PORPROV. Saya hanya kemukakan kita harus melihat peraturan yang dibuat berdasarkan masukan dari Pelti setempat. Andaikan disebutkan KTP maka aturan KTA tentunya tidak berlaku. Seharusnya Pelti setempat mengusulkan ketentuan persyaratan peserta adalah KTA sehingga bisa terlaksana sesuai keinginan Pelti juga.
Disamping itu juga soal persyaratan umur yang akan diterapkan di PORPROV. Saya menyadari kalau banyak Kabupaten atau Kotamadya belu siap jika diterapkan aturan batasan umur adalah kelahiran th 1991 atau saat ini berusia 19 tahun. tapi saya salut bagi Provinsi yang secara drastis laksnanakan ketentuan ini. Tentunya ada kabupaten atau kotamadya yang tidak bisa ikutinya. Tapi saya juga sampaikan kalau agar banyak partisipasi kabupaten, maka bisa dikombinasikan 50% pesertanya benar benar usia 19 tahun sedangkan sisanya bebas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar