Jakarta, 9 Agustus 2010. Dari pelaksanaan turnamen RemajaTenis yang merupakan gagasan saya selama ini, saya melihat ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh masyarakat tenis Indonesia. Karena ada keterkaitan dengan ketentuan yang sudah berlaku di Turnamen Nasional yang mengadop peraturan internasional. Ini yang perlu diketahui karena kebiasaan seperti telah mendaftar tetapi ternyata tidak hadir. Dari pengamatan saya kenapa sampai bisa terjadi hal seperti ini. Paling banyak adalah pendaftaran dilakukan oleh pelatih dimana dikirimkan pendaftaran melalui SMS ataupun email, tetapi lupa memberitahukan kepada orangtua sehingga menjelang ahri H, ternyata orangtua sudah punya acara lain sehingga tidak bisa membawa putra ataupun putrinya bertanding.
Istilah no show ini perlu dicermati baik baik oleh masyarakat tenis karena jika sudah terdaftar dan no show maka ada hukuman yang berlaku di turnamen tenis. Hukuman seperti ini sudah baku yang dikenal dengan Code of Conduct. Banyak hal disebutkan dalam Code of Conduct ini seperti perilaku di lapangan pertandingan dll. Tetapi saya mau berikan masalah pengunduran diri atau pembatalan ikut serta turnamen kelompok yunior.
Ini adalah Angka Hukuman TDP Yunior yang perlu diketahui semua pihak :
1. Terlambat mengundurkan diri maka Angka Hukuman 4
2. Tidak hadir dilapangan setelah dipanggil , Angka Hukuman 5
3. Dinyatakan kalah oleh Referee (default) , Angka Hukuman 5
4. Dinyatakan kalah karena gagal mengganti pakaian , Angka Hukuman 4
5. Pemanin menyerah kalah tanpa alasan yang jelas, Angka Hukuman 4
6. Meningalkan lapangan tanpa ijin wasit , Angka Hukuman 3
7. Bertanding tidak sungguh sungguh , Angka Hukuman 3
8. Penundaan permainan tanpa alasan yang jelas, Angka Hukuman3
9. Mengucapkan kata-kata kotor / kasar, Angka Hukuman 4
10. Melakukan tindakan yang tidak senonoh, Angka Hukuman 4
11. Melakukan / mendapat petunjuk bertanding , Angka Hukuman 3
12. Berlaku kasar terhadap bola dan peralatan, Angka Hukuman 3
13. Berlaku kasar dengan fisik, Angka Hukuman5
14. Berlaku tidak sportif, Angka Hukuman 4
15. Tidak mengikuti Upacara Pemberian Hadiah, Angka Hukuman 5
Angka Hukuman ini tidak berkaitan dengan angka di PNP, tetapi akan dikaitkan dengan keikut sertaan di TDP berikutnya. Yaitu larangan ikuti Turnamen jika dalam 12 bulan mendapatkan hukuman tertentu , tidak diperkenankan untuk bertandinga di TDP sbb:
1. Jumlah Angka Hukuman 12 , larangan mengikuti TDP sejumlah 2 TDP
2. Jumlah Angka Hukuman 18, larangan mengikuti TDP sejumlah 4 TDP
3. Jumlah Angka Hukuman 24, larangan mengikuti TDP sejumlah 6 TDP.
Begitulah aturan aturan yang sudah lama baku yang saya pikir banyak yang belum tahu. Selama ini saya sering mendapatkan email pemberitahuan tentang pelanggaran pelanggaran dilakukan no show dari petenis Indonesia sewaktu ikuti TDP Internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar