Jakarta, 2 Agustus 2010. " Apakah boleh sign-in diwakili orang lain? " demikian pertanyaan yang sering saya terima baik dari orangtua petenis yunior maupun pelatih dan pembina lainnya. Sekarang yang dimaksud sign-in itu pendaftaran untuk memastikan kehadirannya, karena jika sudah diundi maka dihindarkan adanya pemain yang no show disaat harus bertanding.
Yang dihadapi peserta turnamen adalah penanggung jawab pertandingan atau dikenal sebagai Referee, bukan Direktur Turnamen.
Jadi untuk mengartikan hal diatas maka sebenarnya tidak boleh dilakukan sign-in oleh bukan pesertanya sendiri. Sign-in itu dilakukan peserta dihadapan Referee. Tetapi sign-in bisa dilakukan oleh Referee sendiri.
Tetapi setiap Referee punya kebijaksanaan sendiri kalau saya lihat selama ini. Ada yang sangat kaku karena tidak mau disalahkan atau dibohongi pemain sehingga pemai harus lakukan sign-in sendiri didepannya.
Nah, ada lagi yang bertanya , bolehkah kalau sign-in dilakukan melalui telpon. Ini juga sebenarnya tidak diperkenankan, tetapi seperti kita ketahui ada kebijsanaan yang merupakan hak dari Referee sendiri yang akan menanggung akibatnya.
Menyadari hal seperti ini, sebaiknya peserta langsung saja telpon Referee untuk meyakinkannya akan kehadirannya yang tidak bisa tepat waktu hadir saat waktu sign in telah ditentukan jauh jauh hari sebelumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar