Ketua Umum PP Pelti (2017-2022)
Selamat malam.
Ketentuan TDP Nas dibuat tahun 1989 oleh Program Manager Turnamen PB Pelti, AFR ( 1988-1990) dengan mengacu akan ketentuan ATP-Tour, WTA-Tour,, ITF Procircuit , ITF World Junior .
Kemudian setelah berjalan bbrp tahun pd tahun 1992 diperbaiki tata bahasanya karena waktu di launch tata bahasanya terlalu kaku tp tdk menyangkut materi inti.
Tahun 2004 direvisi oleh PP Pelti dgn bentuk tim perumus tdd 3-4 tenaga Referee yg dimiliki dan AFR selaku koordinator di Puncak selama 2 hari penuh.
Hasil rumusan tim perumus dilaporkan ke Pengurus Harian PP Pelti dan setelah itu keluar SK Ketua Umum PP Pelti ttg Ketentuan TDP Nasional.
Melihat perkembangan peraturan Turnamen ITF World Junior ada perubahan ttg sistem pertdgn sedangkan ketentuan TDP Nas Kel Yunior belum ada perubahan. Tapi oleh Referee kita mengikuti aturan ITF World Junior dlm melaksanakan TDP Nas Junior sdgkan ketentuan TDP Nas Junior belum diubah.
Tahun 2009 ada penambahan kategori dgn adanya turnamen 3 hari dan Persami (pertdgn sabtu minggu) dengan tambahan J6-9.
Sudah waktunya PP Pelti merevisi ketentuan TDP dg cara membentuk tim perumus tdd 3-4 tenaga Referee, ex kabid pertandingan PP Pelti 2012-2017 ( Susan Soebakti) , Kabid Petdgn PP Pelti 2017-2018 ( Johannes Susanto) dan kalau tidak berkeberatan AFRsm sbg nara sumber . Nanti Kabid Pertandingan 2019 sbg koordinator
Himbauan agar tidak ribet tidak perlu melibatkan petinggi Pelti lainnya yg tidak ada urusan dg pertdgn.
Nanti hasil kerja tim dilaporkan ke Pengurus Harian PP Pelti ( 2017-2022).
Demikian sbg masukan kepada Ketua Umum PP Pelti supaya tuntas.
Terina kasih
August Ferry Raturandang (AFR)
3 komentar:
👍👏
Dalam hal ini penulis berperan positif demi untuk kemajuan pertenisan di Indonesia, karena Ketentuan TDP merupakan dasar pelaksanaan pertandingan, sehingga pembentukan tim perumus ( yang faham ) untuk menyempurnakan Ketentuan TDP adalah sangat penting.
Sudah dapat jawaban dari Ketua umum , SETUJU katanya, Tapi apa itu direaiser Tanda tanya besar
Posting Komentar