Jakarta, 18 Nopember 2018. Jikalau sudah beberapa kali selenggarakan TDP Nasional, sebagai contoh selama 3-5 tahun selengggrakan secara rutin TDP Nasional maka kadang kala suka lalai juga sehingga bisa terjadi tidak tercantum dalam Kalender TDP ditahun berikutnya. Hal seperti ini sering terjadi, apalagi jika dilaksanakan diluar Jakarta.
Dalam ketentuan TDP disebutkan setiap TDP diwajibkan untuk didaftarkan dengan mengisi formulir pendaftaran TDP yang disediakan PP Pelti.
Sebelum tahun 2018 selesai biasanya dibulan Nopember 2018, PP Pelti sudah harus siapkan kalender TDP 2019. PP Pelti akan mengirimkan surat ke pelaksana TDP baik itu Pengda Pelti atau Pengcab Pelti maupun pihak ketiga lainnya dengan mengirimkan formulir pendaftaran TDP yang disiapkan sebelumnya.
Surat tersebut minta konfirmasi tentang jadwal TDP tersebut agar bisa dicantumkan dalam kalender TDP 2019
Prosedur seperti ini dulu sudah dilaksanakan tetapi lima tahun terakhir tidak dilaksanakan dengan baik.
Formulir pendaftaran TDP itu perlu diisi untuk dilengkapi tentang venues, waktu pertandingan, size of draw dan penanggung jawab TDP (Direktur Turnamen) yang bisa dan sering berbeda beda setiap tahunnya Surat Keputusan TDP dikeluarkan jika sudah memenuhi kewajiban membayar sanction fee yang disebutkan untuk TDP Nasional Yunior sebesar Rp 1 juta untuk TDP 7 hari sedangkan TDP 3 hari hanya Rp 500.000.
Sebelumnya ada diwacanakan bagi penyelengara TDP yang sering kali dilaksanakan atau banyak diselengarakan oleh penyelenggara, yang biasanya TDP 3 hari akan diberi kompensasi sebagai wujud kemudahan dalam bentuk potongan harga. Tetapi itu baru sampai lips service belaka.
Sebelum pelaksanaan PP Pelti seharusnya memberikan petunjuk pelaksanaan TDP Nasional terutama bagi penyelengara yang baru pertama kalinya. Tetapi sebaiknya dilakukan juga bagi yang sering kali dilaksanakan karena sering terjadi pelaksana TDP tersebut atau Direktur Turnamennya muka muka baru sehingga kadangkala belum mengetahui tata cara pelaksanaannya. Salah satu contoh yaitu sering terjadi adalah memberikan prize money kepada pemenang kemudian istilah kepada pemenang yaitu juara 1, juara 2 dan juara 3. Bisa dibayangkan istilah tersebut sebenarnya tidak ada dipertenisan nasional apalagi internasional. Kesannya juara itu ada 3 tetapi sebenarnya juara itu hanya satu. Yang lainnya bukan juara. Dicari dalam buku internasional pun tidak diketemukan istilah first champion, second champion. Yang ada Winner, Finalis dan semifinalis.
Pedoman pelaksanaan TDP sudah diwariskan oleh kepengurusan PP Pelti 2002-2012 sehingga mudah untuk direvisi jika diperlukan. Hal yang sama juga ketentuan TDP tersebut.
Ada perubahan dalam ketentuan yang dibuat di tahun 2018 yaitu untuk pengisisan formulir TDP Nasional minimal 2 bulan sebelumnya untuk TDP 7 hari. Sebenarnya yang dulu itu berlaku 3 bulan sebelumnya, tetapi muncul keringanan karena minimnya TDP saat itu. Tetapi sekarang semakin marak TDP maka semakin ketat diberlakukannya ketentuan tersebut,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar