Sabtu, 18 Oktober 2015. Sebentar lagi pelaksanaan pertandingan
tenis dalam rangka Pra-PON 2015 direalisasikan setelah ada penundaan dibulan
Agustus 2015. Tepatnya tanggal 19-25 Oktober 2015 di kota Tarakan Kalimantan
Utara. Berbagai rumor muncul soal penundaan yang menurut PP Pelti akibat belum
siapnya tuan rumah menghadapi pelaksanaannya. Lebih tepat lagi disebutkan
rencana tuan rumah diselenggarakan dilapangan tenis yang baru dibangun, bukan
ditempat lama selama ini diselenggarakan turnamen internasiona yaitu lapangan
indor Telaga Kerang, Tarakan.
Bersyukur sekali sampai hari
ini tidak ada berita penundaan untuk kedua kalinya. Berarti pembangunan
lapangan baru sudah tuntas selesai.
Yang jadi permasalahan saat
ini sebenarnya adalah status peserta masih banyak yang belum tuntas. Kenapa
demikian. Karena dalam pengamatan selama ini dari daftar peserta tersebut ada
beberapa daerah yang “membeli” atlit binaan lain daerah menjadi milinya hanya
dalam rangka pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional XIX 2016 di Jawa Barat.
Ada beberapa catatan selama
ini dari daftar nama peserta adalah hijrahnya atlet dari Jakarta ke Jawa Timur
dan juga dari Riau ke Jawa Timur. Ini yang paling menyolok. Sah sah saja
perpindahan atlit merupakan hak setian insan didunia Indonesia tercinta ini.
Dengan perpindahan atlit
handal ke Jawa Timur membuat Jawa Timur lolos ke PON tanpa melalui mekanisme
Pra PON. Sebenarnya Jawa Timur dari dulu sebagai gudang atlit nasional selalu
lolos ke PON tanpa Pra Kualifikasi. Kenapa baru kali ini ada kekuatiran atlit
Jatim tidak lolos sehingga berani gunakan dana besr sekali untuk “import” atlit
dari daerah lain.
Dari data yang ada beberapa
kejanggalan terjadi sebelum finalisasi masalah status ini belum tuntas yaitu
melalui persengkataan yang telah mencapai kesepakatan melalui Badan Arbitrase
Olahraga Indonesia (BAORI)
Sampai tanggal ini masalah status atlit DKI Jakarta
Voni Darlina yang disengketakan oleh DKI Jakarta karena pindah menyalahi aturan
mutasi KONI NO 56 tahun 2010 itu. Voni dicantumkan sebagai atlit Jawa Timur.
Sidang Baori masih berlanjut dan belum sampai penentuannya. Tetapi Jawa Timur
sudah dinyatakan sebegai peserta langsung masuk PON tanpa melalui Pra
Kualifikasi. Menurut pendapat PP Pelti bahwa semua keputusan BAORI akan dipenuhi
oleh PP Pelti. Artinya andaikan kepurtusan BAORI menolak Voni jadi atlit Jatim
maka nama Voni akan dicoret. Apakah semudah itu. Kalau kita ikuti ketentuan
Mutas No 56 Tahun 2010 yang ditanda tangani Ketua Umum KONI Pusat Rita Subowo
maka ada ketentuan di Bab IX masalah Sanksi. Yang memberatkan dari ketentuan
Babb IX ini Pasal 22 yaitu Sanksi Bagi KONI Prov Yang Dituju yang berbunyi sbb “KONI Provinsi penerima
Atlet mutasi yang dikenakan sanksi sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 21
dikenakan sanksi tidak diikutkan bertanding dalam PON dari cabang olahraga
Atlet yang bersangkutan. Memang Pasal 21 itu sanksi bagi Atlet yang tidak
diperbolehkan bertanding dalam PON.
Data baru diterima fotocopy
KTP salah satu atlet tenis Jatim yang hijrah dari provinsi lainnya tercatat
dengan diterbitkan tanggal 30 Juli 2015.
Memang salah satu ketentuan PON adalah memiiki KTP daerah domisii saat
ini.
Saya melihat sampai bisa muncu
fotocpy KTP atlet baru tersbut diberikan oleh salah satu masyarakat tenis di
Jawa Timur juga. Berarti harus disadari kalau masih ada masyarakat tenis Jatim
yang tidak sepaham dengan cara cara seperti ini dilakukan oleh peteiggi
olahraga Jatim.
Jadi sangat berat sekali nasib
Jatim jikalau sampai BAORI memenangkan tuntutan DKI Jakarta. Dan ini merupakan sejaraha
baru kalau Jatim sampai tidak boleh ikut PON cabang tenis.
Ini akibat semua pihak
menganggap remeh atas kasus mutasi atlet dengan berlindung dalam selimut jangan
merugikan atlet. Pandangan seperti ini sangat keliru besar karena sportivitas
selalu diabaikan bagi pelaku pelaku olahraga kita
Tidak ada komentar:
Posting Komentar