Jumat, 16 Oktober 2015

Kasus Mutasi Belum Tuntas Pra PON berjalan


Sabtu, 18 Oktober 2015. Sebentar lagi pelaksanaan pertandingan tenis dalam rangka Pra-PON 2015 direalisasikan setelah ada penundaan dibulan Agustus 2015. Tepatnya tanggal 19-25 Oktober 2015 di kota Tarakan Kalimantan Utara. Berbagai rumor muncul soal penundaan yang menurut PP Pelti akibat belum siapnya tuan rumah menghadapi pelaksanaannya. Lebih tepat lagi disebutkan rencana tuan rumah diselenggarakan dilapangan tenis yang baru dibangun, bukan ditempat lama selama ini diselenggarakan turnamen internasiona yaitu lapangan indor Telaga Kerang, Tarakan.
Bersyukur sekali sampai hari ini tidak ada berita penundaan untuk kedua kalinya. Berarti pembangunan lapangan baru sudah tuntas selesai.

Yang jadi permasalahan saat ini sebenarnya adalah status peserta masih banyak yang belum tuntas. Kenapa demikian. Karena dalam pengamatan selama ini dari daftar peserta tersebut ada beberapa daerah yang “membeli” atlit binaan lain daerah menjadi milinya hanya dalam rangka pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional XIX 2016 di Jawa Barat.
Ada beberapa catatan selama ini dari daftar nama peserta adalah hijrahnya atlet dari Jakarta ke Jawa Timur dan juga dari Riau ke Jawa Timur. Ini yang paling menyolok. Sah sah saja perpindahan atlit merupakan hak setian insan didunia Indonesia tercinta ini.
Dengan perpindahan atlit handal ke Jawa Timur membuat Jawa Timur lolos ke PON tanpa melalui mekanisme Pra PON. Sebenarnya Jawa Timur dari dulu sebagai gudang atlit nasional selalu lolos ke PON tanpa Pra Kualifikasi. Kenapa baru kali ini ada kekuatiran atlit Jatim tidak lolos sehingga berani gunakan dana besr sekali untuk “import” atlit dari daerah lain.
Dari data yang ada beberapa kejanggalan terjadi sebelum finalisasi masalah status ini belum tuntas yaitu melalui persengkataan yang telah mencapai kesepakatan melalui Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI)
Sampai  tanggal ini masalah status atlit DKI Jakarta Voni Darlina yang disengketakan oleh DKI Jakarta karena pindah menyalahi aturan mutasi KONI NO 56 tahun 2010 itu. Voni dicantumkan sebagai atlit Jawa Timur. Sidang Baori masih berlanjut dan belum sampai penentuannya. Tetapi Jawa Timur sudah dinyatakan sebegai peserta langsung masuk PON tanpa melalui Pra Kualifikasi. Menurut pendapat PP Pelti bahwa semua keputusan BAORI akan dipenuhi oleh PP Pelti. Artinya andaikan kepurtusan BAORI menolak Voni jadi atlit Jatim maka nama Voni akan dicoret. Apakah semudah itu. Kalau kita ikuti ketentuan Mutas No 56 Tahun 2010 yang ditanda tangani Ketua Umum KONI Pusat Rita Subowo maka ada ketentuan di Bab IX masalah Sanksi. Yang memberatkan dari ketentuan Babb IX ini Pasal 22 yaitu Sanksi Bagi KONI Prov Yang Dituju  yang berbunyi sbb “KONI Provinsi penerima Atlet mutasi yang dikenakan sanksi sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 21 dikenakan sanksi tidak diikutkan bertanding dalam PON dari cabang olahraga Atlet yang bersangkutan. Memang Pasal 21 itu sanksi bagi Atlet yang tidak diperbolehkan bertanding dalam PON.
Data baru diterima fotocopy KTP salah satu atlet tenis Jatim yang hijrah dari provinsi lainnya tercatat dengan diterbitkan tanggal 30 Juli 2015.  Memang salah satu ketentuan PON adalah memiiki KTP daerah domisii saat ini.
Saya melihat sampai bisa muncu fotocpy KTP atlet baru tersbut diberikan oleh salah satu masyarakat tenis di Jawa Timur juga. Berarti harus disadari kalau masih ada masyarakat tenis Jatim yang tidak sepaham dengan cara cara seperti ini dilakukan oleh peteiggi olahraga Jatim.
Jadi sangat berat sekali nasib Jatim jikalau sampai BAORI memenangkan tuntutan DKI Jakarta. Dan ini merupakan sejaraha baru kalau Jatim sampai tidak boleh ikut PON cabang tenis.
Ini akibat semua pihak menganggap remeh atas kasus mutasi atlet dengan berlindung dalam selimut jangan merugikan atlet. Pandangan seperti ini sangat keliru besar karena sportivitas selalu diabaikan bagi pelaku pelaku olahraga kita


Tidak ada komentar: