Jakarta, 17 September 2015.
Beberapa pertanyaan datang baik melalui telpon maupun SMS tentang masalah status atlet tenis diajang
multi event. Saat ini sedang berlangsung multi event yaitu Pekan Olahraga
Pelajar Nasional (POPNAS) XIII tahun 2015 dikota Bandung. Beberapa hari
lalu saya terima daftar nama2 atlet yang akan ikut Pekan Olahraga Nasional
(PON) XIX tahun 2016 baik yang melalui Pra PON 2015.
Dari daftar nama tersebut
kemudian melihat juga peserta POPNAS XIII ternyata ada perbedaan status atlet
yang ikut serta.
Tetapi ada satu kebanggaan bagi daerah daerah yang mempertahankan
cara pembinaan yang benar yaitu membina atletnya sendiri tanpa harus membajak
atlet sudah jadi dari daerah lain. Ini masih banyak daerah lainnya melakukan
hal ini demi kemajuan pertenisan di Indonesia.
Hal seperti ini sering terjadi
juga disaat berlangsungnya juga multi event lainnya seperti Pekan Olahraga
Provinsi (PORPROV) yang dulu dikenal sebagai PORDA. Sebelum PRA-PON ataupun PON
mewakili Kabupaten/Kotamadya diprovinsi A tetapi disaat PraPON/PON mewakili
Provinsi B. Dan masalah ini sudah
berulang ulang terjadi dari tahun ketahun.
Ketika hal ini dimunculkan maka kita
juga harus menyadari kalau perpindahan domisili merupakan hak setiap insan
olahraga. Harus disadari persoalan seperti ini menunjukkan betapa minimnya
pembinaan atlet didaerah tersebut sehingga secara tidak langsung prestasi
olahraga tidak bakal melaju ketingkat dunia. Ini semua pembina pembina disetiap
daerah terbuai dengan cara cara instan, dan masuk akal juga karena ini adalah
cara tercepat dan terMURAH dari segi pendanaannya. Tetapi lupa tugas dan
kewajiban pembina pembina tersebut baik dari tingkat klub sampai kepada induk
organisai tenis di Indonesia baik dari tingkat terendah maupun teratas. Ini
salah satu indikasi pembinaan olahraga baik itu TENIS maupun cabang olahraga
lainnya akan berjalan ditempat bahkan makin melorot dan tidak bisa diharapkan
akan hadir salah satu bintang tenis dari Indonesia lagi.
Ada yang protes masalah ini dengan argumen yang mauk akal juga tetapi sebelum menyatakan pendapat tersebut sebaiknya
kita melihat ketentuan atau peraturan dari setiap multi event tersebut. Karena
dalam hal ini setiap event tentu punya perbedaan peraturan kecuali peraturan
tenisnya yang sama yatu Rules of Tennis, sedangkan Tournament Regulations bisa
berbeda
.
Khususnya yang berbeda disetiap
Tournament Regulations adalah status peserta. Kalau untuk POPNAS yang digunakan
adalah domisili sekolahnya dimana atlet tersebut menimba ilmunya. Bisa saja
orangtuanya itu berdomisii dikota A tetapi atletnya berdomisili dikota B yang
beda provinsi. Mungkin disini ada pengecualian bagi siswa Sekolah Ragunan
(sekolah olahraga) yang mayoritas berkumpul atlet2 handal dari daerah daerah
Sedangkan untuk PON berlaku
adalah domisili berdasarkan KTP (Kartu Tanda Penduduk). Tetapi untuk PON XVIII
itu ada ketentuan status pemain adalah KTP dan KTA (Kartu Tanda Anggota )Pelti,
tetapi untuk PON XIX soal KTA Pelti dihapus oleh PP Pelti sendiri padahal itu
salah satu produk PP Pelti periode
sebelumnya yang tidak disenangai oleh PP Pelti masa kini yang tidak
memiliki hasil produknya sendiri selama 3 tahun berkuasa.
Dalam kenyataan terjadi banyak
pembohongan dilakukan oleh pembina olahraga Indonesia. Kenapa dikatakan
pembohongan. Karena ingin menaikkan PRESTISE (bukan Prestasi) daerah maka
dilakukanlah jalan pintas yaitu membajak atlet yang berprestasi tinggi menjadi
anggota timnya. Berbagai cara dilakukan seperti pembuatan KTP tidak melalui
prosedur administrasi seperti yang kita lakukan. Sebagai contoh untuk pindah
kekota lain maka setiap insan harus melapor ke RT kemudian RW dan seterusnya ke
Kelurahan dan Kecamatan dan Kantor Walikota. Kira kira begitu prosesnya.
Apa lacur yang terjadi adalah ada
indikasi yang lebih menjurus ke KTP bodong begitulah istilah yang lebih tepat.
Begitu mudahnya memiliki KTP yang tidak terdaftar di RT ataupun RW maupun kelurahan dan Kecamatan sebagai
warga ditempat yang baru itu. Kenapa bisa begitu mudahnya mendapatkan KTP baru,
karena pelakunya sendiri adalah aparat Pemerintah Daerah tersebut yang
memuluskan perjalanan mendapatkan KTP baru. Begitu mudahnya karena yang terlibat
diorganisasi olahraga banyak justru aparat pemerintah daerah ataupun kotamadya
sehingga lebih mudah melakukannya demi PRESTISE daerah tersebut.. Tetapi ada jug yang
bisa lakukan sesuai prosedur tetapi kemungkinan lebih besar kepada KTP bodong .
Menyadari masalah ini KONI Pusat
telah mengantisipasi dengan keluarkan peraturan mutasi No 56 tahun 2010. Hanya
ada 5 alasan yang bisa diterima untuk mutasi kederah lainnya. Yaitu 1. Mengikuti kepindahan orangtua, 2. Mengikuti
Suami/Istri, 3. Pindah tugas/mutasi kepegawaian. 4.mendapatkan pekerjaaan di
Provinsi tujuan dan 5 Diterima di Sekolah/Perguruan Tinggi di Provinsi tujuan. Diluar kelima alasan ini maka mutasi tersebut tidak diperkenankan.
Yang menarik adalah prosedur
perpindahanpun diatur dalam ketentuan mutasi tersebut. Mulai dari atlet
mengajukan permohonan ke Klub/Pengcab
yang telah ditentukan redaksi surat permohonan mutasi tersebut. Kemudian
Klub/Pengkot mengeluarkan surat Rekomendasi Prinsip Mutasi yang ditujukan
kepada Pengda Pelti. Surat ini harus diketahui juga oleh KONI Kota/Kabupaten
dengan tembusan ke KONI Provinsi asal dan atlet bersangkutan. Setelah itu
Pengda Pelti mengeluarkan surat Rekomendasi Mutasi ditujukan kepada KONI
Provinsi asal dengan tembusan ke KONI,PP Pelti,KONI Kota asal,Pngcab/Klub dan
atlet bersangkutan.
Kalau Pengda menolak permintaan
Mutasi tersbut maka diwajibkan pula menyebutkan alasannya.
Nah, sudah jelas aturan mainnya .
Tetapi apa yang terjadi selama ini seperti dalam pemantauan. Saat ini sudah ada
kasus protes dari salah satu Pengda dan bahkan sudah masuk dalam Badan
Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) Yaitu antara KONI DKI Jakarta dan KONI
Jawa Timur memperebutkan Voni Darlina. Sebenarnya ada 2 atlet yang
dipermasalahkan oleh Pengda DKI Jakarta yaitu Aldila Sutjiadi dan Voni Darlina.
Tetapi yang lebih aneh lagi BAORI belum memutuskan tetapi PP Pelti melalui
wakil sekjennya telah melayangkan suratnya dengan menjawab surat protes Pengda DKI dengan menyatakan kedua
atlet tersebut adalah milik Pengda Pelti Jawa Timur. Kuasa Hukum Voni Darlina
sendiri terkaget kaget sewaktu selesai sidang BAORI tanggal 15 September 2015 bertemu
langsung dengan utusan Pengda Plti DKI Jakarta untuk mengatur damai, mendengar
laporan Pengda Pelti DKI kalau PP Pelti telah menyatakan milik Jatim.
Dalam pembicaraan terungkap juga
kalau dalam proses perpindahan atlet ada masalah pemalsuan surat Pengcab.
Sehingga dianjurkan sebaiknya dilaporkan ke aparat hukum yaitu Polisi sehingga
tuntas. Indikasinya menurut rekan Pengda yaitu pengetikan nama ketua Pengcabnya salah. Dan juga disebutkan kalau Pengda Pelti DKI pernah keluarkan surat penolkakan mutasi tersbut tetapi yang jadi pertanyaan masalah itu sudah terjadi perdamaian antara KONI DKI dan Jatim tanpa melibatkan Pengda Pelti DKI. Nah macam nana cerita seperti ini. Tetapi perdamaian itu belum terealiser dalam hal ganti ruginya. Artinya masalah ini belum tuntas.
Menghadapi Pra PON dan PON,
justru timbul kesan PP Pelti membuat ketentuan yang merugikan daerah daerah.
Salah satunya adalah jika ada yang protes harus datang ke Jakarta. Melupakan
kalau ke Jakarta itu butuh beaya besar sedangkan beaya tersebut tidak
dianggarkan oleh Pengda Pelti. Sehingga masalah ini timbul kesan untuk
menghambat daerah untuk mengajukan protes. Beberapa daerah mengatakan
kekecewaannya. Tetapi tidak berdaya menghadapinya karena masih terlalu lama jika menunggu Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) Pelti yang seharusnya setiap tahun diselenggarakan oleh PP Pelti sebagai salah satu kewajiban sesuai amanat MUNAS Pelti 2012.
Sekarang yang jadi pertanyaan
adalah mau dibawa kemana Pertenisan Indonesia yang tercinta ini. Sebelum
menjawab tentunya perlu dipertanyakan program2 apa yang telah dicetuskan oleh
induk organisasi kita yang tercinta ini yaitu PELTI . Pertanyaan ini sudah datang dari banyak
Provinsi, tetapi sepertinya melupakan atau tidak ada keberanian untuk
merubahnya. Tetapi justru daerah daerah bisa menjawab sendiri kalau pertanyaan
diatas jawabannya adalah NOTHING
Tidak ada komentar:
Posting Komentar